-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Anak Penyandang Disabilitas Diperkosa Ayah Bejat dan Saudara Kandung

    redaksi
    Rabu, 27 Februari 2019, Februari 27, 2019 WIB Last Updated 2019-02-27T03:18:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Penangkapan pelaku kejahatan (Foto ilustrasi)
    Penangkapan pelaku kejahatan (Foto ilustrasi)
    INDOMETRO.IDPolsek Sukoharjo menciduk seorang ayah dan dua anaknya setelah diduga sebagai pelaku persetubuhan sedarah, di mana korbannya adalah anak kandung yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. 



    Korban perkosaan sedarah atau inses oleh ayah dan dua saudara kandungnya di Pekon Panggung Rejo berinisial AG (18). Kejadian terungkap berdasarkan laporan Tarseno (51) tetangga korban.
    Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, yang diwakili Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP AKP Edi Qorinas, membenarkan kejadian tersebut. Para terduga pelaku diringkus di kediaman mereka di Pekon Panggung Rejo. Ketiga sebagai ayah korban berinisial JM (45), kakak korban berinisial SA (23) dan YF (15) diamankan saat berada di rumah mereka pada Kamis malam, 21 Februari 2019.


    BACA JUGA:

    "Ya benar, kami mengamankan ketiganya berdasarkan laporan polisi No.Pol: LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO. Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan penyidik," ujarnya pada Rabu 27 Februari 2019.
    Edi menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Ketiga tersangka nanti akan diperiksa kondisi kejiwaannya oleh ahli.
    "Kami akan melakukan pendalaman terhadap korban berikut dan pelaku. Korban akan mendapat pendampingan dari ahli bahasa. Ketiga pelaku akan kita datangkan ahli psikologi untuk melihat apakah ketiga pelaku tersebut mengalami penyimpangan seksual atau tidak," ungkap Edi.


    Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana. (vv)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini