-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pedagang Obat Kuat Ilegal Di Amankan Polres Banyuasin

    redaksi
    Kamis, 10 Januari 2019, Januari 10, 2019 WIB Last Updated 2019-01-10T03:08:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    INDOMETRO.IDKarena meresahkan atas beredarnya obat-obatan (Obat Kuat-Red) yang tidak memiliki izin edar, jajaran Polres Amankan Agusrial bin Tando warga Sedompo Kelurahan Betung Kecamatan Betung kabupaten Banyuasin.

    Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem. SIk mengatakan barang siapa yang sengaja mengedarkan farmasi tanpa izin edar maka akan di jerat.

    Dengan pasal pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


    BACA JUGA:

    "TKP di Jalan Palembang Betung Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin, Uraian singkat kejadian pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 sekira jam 23.00 WIB di Jalan Palembang Betung satreskrim Polres Banyuasin melakukan ungkapan tidak pidana dengan saja mengedarkan Farmasi atau obat palsu." Terangnya pada Jumpa pers Rabu (9/1) di halaman Mapolres Banyuasin.

    Lanjut dia Barang bukti yang di amankan satu kardus obat-obatan yang terdiri dari berbagai macam obat kuat seperti Separta x , linta Papua, urat madu dan abat kuat asal Cina dan Amerika.

    "1 kotak merek Amerika black and yang merupakan produk luar yang harus adanya izin edar sesuai dengan Balai POM maupun undang-undang kesehatan sesuai dengan yang sudah ada label halal." Tegasnya.
    (sa)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini