-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dibawa dari Malaysia, Polda Riau Ungkap Penyelundupan 37 Kg Sabu, 75 Ribu Pil Ekstasi dan 10 Ribu Happy Five

    redaksi
    Kamis, 17 Januari 2019, Januari 17, 2019 WIB Last Updated 2019-01-17T02:32:47Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Dibawa dari Malaysia, Polda Riau Ungkap Penyelundupan 37 Kg Sabu, 75 Ribu Pil Ekstasi dan 10 Ribu Happy Five
     Barang Bukti Sekitar 37 Kilogram sabu, 75.000 butir pil ekstasi dan 10.000 butir happy five, berhasil disita Polda Riau
    INDOMETRO.IDPerang terhadap kejahatan narkoba tak pernah usai, yang terbaru, Kepolisian Daerah Riau berhasil gagalkan penyelundupan 37 kilogram sabu di sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis yang didga berasal dari Malaysia.
    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyebut perkara ini mulai terbongkar sejak pertengahan Desember 2018 lalu.
    Ia menjelaskan selain narkoba jenis sabu, turut diamankan pula 75.000 butir pil ekstasi dan 10 ribu butir Happy Five oleh Ditpolair Polda Riau pada saat itu.
    "Kita juga telah ringkus tiga orang tersangka yakni SC, SD, dan MA di Purbolinggo, Jawa Timur, 5 Januari 2019 kemarin," terangnya.
    BACA JUGA :

    Dikatakannya, dalam penangkapan memang pihaknya mengamankan 5 orang diduga pelaku. Namun, dua diantaranya yakni SY dan MA tidak terbukti terlibat.
    Lebih rinci dijelaskan, Dirpolair Polda Riau, Kombes Pol Hery Wiyanto dalam gelaran ekspos yang dilaksanakan di halaman Polda Riau, Rabu (16/1), perkara ini terbongkar berawal dari giat patroli yang dilakukan oleh tim Polair menggunakan kapal bernomor lambung 1002.
    Saat itu anggota menjumpai kapal pompong yang masuk ke wilayah Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 17.30 wib.
    Melihat pompong tersebut, lantas anggota mencoba menghentikan dan melakukan pemeriksaan. 
    "Pemeriksaan pertama dari pengakuan awak yang juga merupakan tersangka mengaku kehabisan bahan bakar dan setelah diperiksa benar pompong tersebut kehabisan bahan bakar," katanya sperti dilansir Gatra.com.
    Selanjutnya, awak kapal meminta izin membeli bahan bakar dan tidak kembali. Setelah lama tidak kembali, tim curiga dan kembali melakukan pemeriksaan dengan disaksikan masyarakat. Kemudian dijumpai narkoba tersebut disembunyikan di ruang mesin.
    "Kalau dilihat dari atas atau dari samping tidak akan tampak, tapi kalau kita masuk dan melihatnya dari bawah baru akan nampak," ujarnya.
    Mendapati narkoba yang dibungkus dengan kemasan teh cina bermerek Guannyingwang sebanyak 37 kemasan tersebut, polisi langsung menindak lanjuti dengan melakukan pengejaran.
    "Kita lakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku sudah melarikan diri. Dari pengembangan akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Bali, dan langsung kita turunkan tim kesana," paparnya.
    Usahanya di Bali, polisi juga belum cukuo beruntung, karena pelaku telah melarikan diri menuju Probolinggo. Dan di sanalah 5 orang pelaku berhasil ditangkap.
    "Untuk saat ini dua orang tersebut kita lepas dan wajib lapor. Tapi tidak menutup kemungkinan jika ada unsur keterlibatan maka akan kami amankan. Kita juga sudah lakukan tes urine dan memang negatif," paparnya.
    Hasil dari pemeriksaan sementara, barang haram ini dipesan oleh SC melalui RZ (DPO). Narkoba ini berasal dari luar negeri. "Selain RZ kita juga buru IW yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.
    Lanjut Hery, modus penyelundupan barang haram ini dilakukan di tengah laut. Bahkan dari data pemeriksaan pompong yang di tangkap tidak memiliki bendera luar negeri (Malaysia).
    "Transaksi di perairan Muntai, kita pun belum tau dimana itu. Kita juga belum sampai terkait dimana akan disebarkan barang harap tersebut," paparnya.
    Menambahkan, Dirnarkoba Polda Riau, Haryono menuturkan pihaknya memang sudah memonitor jaringan ini sejak lama. "Kita masih dalami apakah ada keterkaitan terhadap jaringan sebelumnya. Pengungkapan ini juga bukti peningkatan volume kegiatan di Ditpolair," jelasnya.
    Untuk ketiga tersangka saat ini dijerat dengan pasal 142 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo ayat 132 ayat 1 UU RI 2009 tentang narkotika. Sementara barang bukti dimusnahkan yang disaksikan berbagai instansi terkait.(rsky)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini