-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    51 Tenaga Kerja Asing China Dikeluarkan dari Aceh

    redaksi
    Sabtu, 19 Januari 2019, Januari 19, 2019 WIB Last Updated 2019-01-19T03:11:53Z

    Ads:

    Tim pengawas Dinas Tenaga Kerja Aceh menginterogasi seorang tenaga kerja China.
    Tim pengawas Dinas Tenaga Kerja Aceh menginterogasi seorang tenaga kerja China.
    INDOMETRO.ID51 orang tenaga kerja asing atau TKA asal China, tepergok sedang bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology Co.Ltd, yang lokasinya berada di PT Lafarge Holcim Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar.



    TKA tersebut diketahui tanpa dokumen lengkap, saat digrebek oleh Dinas Tenaga Kerja Aceh. Dari jumlah itu, satu tenaga kerja dinyatakan ilegal (tak punya dokumen apapun).
    Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata mengatakan, awalnya Dinas Tenaga Kerja meminta para TKA untuk melengkapi dokumen kerja. Namun, permintaan itu tidak dihiraukan, lalu pihaknya meminta TKA tersebut meninggalkan Aceh.
    Pihaknya memberi waktu hingga Sabtu sore, 19 Januari 2019, untuk TKA keluar dari Aceh. Sementara itu, satu orang yang dinyatakan ilegal, langsung di deportasi ke negara asalnya.


    “Sabtu sore Disnaker, akan memastikan bahwa seluruh TKA harus keluar dari Aceh paling telat Pukul 18.00 WIB,” kata Wiratmadinata, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat malam, 18 Januari 2018.
    BACA JUGA:

    Jika para TKA ini tetap tidak mengindahkan permintaan itu, lanjut Wira, pihak Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas. Proses keluarnya para TKA itu, juga jadi tanggung jawab perusahaan. Selanjutnya, tugas pihak Imigrasi untuk memutuskan apakah mereka akan di deportasi keseluruhan atau hal lainnya.
    “Pihak perusahaan tidak kooperatif, semuanya (TKA) dikeluarkan dari Aceh,” sebutnya.


    Perusahaan yang mempekerjakan 51 TKA asal China ini, tidak sesuai dengan jenis usaha sebagaimana tercantum pada dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang disahkan Kementerian Ketenagakerjaan RI. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini