-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Guru Honorer Demo Tuntut Uang Insentif, Minta KPK Turun Tangan

    redaksi
    Sabtu, 29 Desember 2018, Desember 29, 2018 WIB Last Updated 2018-12-29T02:43:28Z

    Ads:

    Guru honorer menggelar aksi demo di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, menuntut uang insentif.
    MEDAN,INDOMETRO.ID – Sejumlah guru honorer sekolah negeri Medan mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Kamis (27/12) siang. Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan terkait 6 bulan uang insentif yang belum dicairkann
    dari Rp15 miliar yang sudah dianggarkan.

    Dalam aksui itu, Ketua Forum Guru Honorer Medan, Fahrul meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki karena nilai uang yang tidak disalurkan cukup besar.
    “Apa dasar hukumnya Disdik Medan hanya mencairkan insentif hanya 6 bulan. Padahal sewaktu rapat dengar pendapat dengan Komisi B, honorer menerima 1 tahun bukan 6 bulan. Sisa dari uang Rp15 miliar dikemanakan? Tolong KPK audit Disdik Medan,” cetusnya.
    Fahrul mempertanyakan dasar hukum apa yang tidak memperbolehkan double cost (dua kali menerima). “Kalau memang ada, tolong dijelaskan. Jangan ambil hak kami! Apa alasan tidak boleh double cost,” katanya lagi.
    BACA JUGA:

    Setelah hampir satu jam menyuarakan aspirasinya, tak satu pejabat di Disdik Medan menanggapi. Parahnya, Pelaksana Teknis (Plt) Disdik Medan, Ramlan Tarigan yang semula berada di ruangannya, mendadak tidak di tempat. “Pas awal kami demo masih ada dia di dalam ruangannya. Itulah kira-kira setengah jam kami tanyakan lagi, dibilang sudah keluar (dari pintu belakang),” sambung Fahrul.
    Merasa kecewa, lanjut Fahrul, ia bersama guru honorer akan melakukan aksi ke kantor wali kota Medan untuk mempertanyakan hak mereka. “Kemungkinan minggu depan kita akan aksi di kantor wali kota, sekarang masih suasana Natal dan tahun baru,” ujarnya.
    Sementara, Plt Disdik Medan, Ramlan Tarigan mengakui memang pencairan insentif hanya 6 bulan sebesar Rp600.000 per bulan. Sebab, sebelumnya telah dicairkan juga dari APBD senilai Rp25 miliar dengan besaran Rp250 per bulan. “Tidak bisa penuh dicairkan, tahun depan baru bisa. Karena, enam bulan pertama mereka sudah terima. Jadi, tidak mungkin dianggarkan lagi sehingga hanya dicairkan 6 bulan,” ujarnya.
    Menurut Ramlan, dua kali menerima tidak dibolehkan dalam aturan. Namun, tidak dijelaskan aturan mana yang dimaksud Ramlan. “Apabila nomenklaturnya sama tetap tidak bisa, kita harus hati-hati nanti berisiko dalam pemeriksaan atau menjadi temuan. Guru boleh saja menuntut, tapi pertanggungjawabannya kami (Pemko Medan). Jadi, tidak bisa main-main,” ketusnya.
    Ramlan menambahkan, penggunaan uang negara itu harus ada alur yang pas. Sebab, kalau tidak bisa berbahaya. “Yang namanya untuk guru kami tidak berani main-main. Tapi kalau itu betul atau tidak melanggar aturan, aku di depan memperjuangkannya,” pungkasnya.(sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini