Foto |
Maka kenaikan tarif retribusi parki Pemko Tebing Tinggi ditargetkan akan mendokrak PAD kota Tebingtinggi tahun 2018-2019, namun sungguh sangat disayangkan kenaikan tarif parkir baru memicu pesatnya praktek Perparkiran LIAR di kota Lemang ini.
Hal tersebut dikatakan Ratama Saragih Wali kota DPD LSM LIRA kota Tebing Tinggi kepada Awak Media yang menjadi Korban Praktek Parkir Liar Jumat (9/11) di depan Toko Kelontong seputaran kecamatan Rambutan.
Ratama menjelaskan Praktek Parkir Liar bermodus Rompi kuning yang bertuliskan Petugas Parkir ini sangat Cekatan mengejar mangsanya lalu cekatan juga menghilangkan diri tanpa memberikan Karcis Parkir yang Sah.
BACA JUGA:
Jika praktek Parkir Liar ini tidak di Tindak tegas maka Perda Rertribusi Parkir yang baru dipastikan ditunggangi oleh Oknum Yang juga Bosnya parkir Liar tersebut.
Selain itu kota Tebing Tinggi semakin Semeraut Pengaturan batas Zona Parkir dengan Zona Bebas Parkir tidak bisa dibedakan lagi.
Nasib Awak media ini juga sama dengan nasib Ratama Saragih, pasalnya Awak Media ini membeli gorengan dimana dianya tidak turun dari kendaraanya, baru satu menit petugas Parkir liar mendatanginya dan meminta uang seribu rupiah lalu pergi menghilang tanpa memberikan karcis parkir.
Perda Retribusi Parkir nomor 1 Tahun 2108 patutlah ditinjau ulang jika pelaksaanya tidak Tertib bahkan menciptakan suasana. Tidak nyaman berbelanja.
Satpol PP Yang berfungsi mengawal Perda juga tidak berdaya membersihkan praktek Parkir Liar ini, terbukti masih ada saja warga yang menjadi korban nya,lalu masih bisakah Kota Sejuta Kuliner ini mempertahankan Adipura..?(chaidir)