-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    PARAH...Pinjam Sepeda motor Tak Pulang-pulang, Rupanya Digadaikan, Dua-dua Gol!

    redaksi
    Rabu, 14 November 2018, November 14, 2018 WIB Last Updated 2018-11-14T03:15:45Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    IMG-63590
    Bagong dan Dedi 
    MEDAN,INDOMETRO.ID  – Indra alias Bagong (31), ditangkap polisi Senin (12/11/2018) sekira jam 13.00 Wib. 


    Pasalnya dia tega menggadaikan sepedamotor milik temannya sendiri. Rasyid Alridho yang menjadi korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolsek Medan Area. 

    Setelah beberapa hari dicari, Bagong akhirnya terciduk oleh polisi. Polisi juga meringkus penadahnya, Dedi Darmadi (41), warga Pasar 5 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. 

    Informasi yang diperoleh dikepolisian, Selasa (13/11/2018) menyebut, Rasyid dan Bagong saling bertetangga di kawasan Pasar 5 Tembung, Gang Salak. “Beberapa hari sebelum dilaporkan korban, pelaku meminjam motor Honda Scoopy kepada korban. 


    Namun sejak itu, pelaku tak mengembalikannya,” beber Kapolsek Medan Area, Kompol Kristian Sianturi. Akibat Bagong tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya, Rasyid pun berusaha mencari, tapi tetap tak ketemu. 

    Dia pun kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian sembari terus mencari keberadaan Bagong. Hingga akhirnya, Senin (12/11/2018) kemarin, Rasyid akhirnya mengetahui keberadaan Bagong. 


    Dia pun berkoordinasi dengan personel dari Polsek Medan Area dan akhirnya Bagong pun ditangkap di kawasan Tembung. Sayangnya, motor milik Rasyid ternyata sudah tak lagi di tangan Bagong. Dia menggadaikannya kepada Dedi Darmadi senilai Rp1,2 juta. 

    “Kita juga tangkap penadahnya (Dedi Darmadi), namun sepedamotor milik korban ternyata sudah digadaikannya kepada seseorang berinisial BB (DPO),” sebut Kapolsek. Saat ini polisi mengaku masih melakukan pengejaran terhadap pelaku BB dan sepedamotor milik Rasyid. “Kekdua tersangka dijerat pasal 372 yo 378 KUHPidana,” pungkasnya. (smt24)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini