-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Taufik Kurniawan

    redaksi
    Kamis, 22 November 2018, November 22, 2018 WIB Last Updated 2018-11-22T03:55:27Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Taufik Kurniawan (tengah) saat memakai rompi tahanan KPK
    INDOMETRO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Taufik Kurniawan. 

    Perpanjangan ini merupakan yang pertama sejak Wakil Ketua DPR itu ditahan pada 2 November 2018 lalu.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan selama 40 hari ke depan.

    "Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 22 November 2018 sampai 31 Desember 2018 untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis 22 November 2018.
    BACA JUGA:

    Dalam kasus ini, Taufik diduga terima Rp3,65 Miliar dari Bupati non-aktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
    Selain memperpanjang masa penahanan, pihak KPK pun menyarankan politikus PAN itu mundur dari posisi Wakil Ketua DPR, agar lebih fokus menjalani proses hukum.
    Sebelumnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Taufik pasca diperiksa sebagai tersangka, Jumat, 2 November 2018. Taufik langsung mengenakan rompi tahanan oranye begitu selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 9 jam. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini