Tiga Pencuri Handphone Di Ringkus Polisi.
Daftar Isi
Salah Satu Pelaku Pencurian Handphond |
SIMALUNGUN,INDOMETRO.ID - Pada hari Selasa tanggal 11 September 2018, sekira pukul 16.30 wib pelapor (Umar Dani ) 45 tahun,mengetahui telah terjadi pencurian dari anak kandung bernama Fajar Maulana dirumahnya bahwa satu unit handphonenya dan satu unit handphone milik prayogi telah dicuri oleh tiga orang lelaki yang tidak dikenal ketika berada di TKP bersama dua orang temannya bernama Apri Dwi putra dan Ilham arifin, dengan cara ketiga orang minta uang dan salah seorang ketiga pelaku mengambil secara paksa dari Fajar Maulana yang saat itu dipegangnya didalam satu buah tas yang berisikan dua handphone karena ada ancaman dari seorang pelaku tersebut yang mengatakan kalau tidak diberi akan dibunuh sehingga keempat orang tersebut ketakutan dan oleh Fajar Maulana memberikan tas tersebut setelah itu tas dibuang disekitar tempat tersebut.
kemudian para pelaku menyuruh keempat anak tersebut untuk pergi karena polisi mau datang untuk menangkap dan karena takut atas ucapan tersebut sehingga keempat korban meninggalkan tempat tersebut dan dalam keadaan menangis Fajar Maulana melaporkan kepada orang tua kandung Umar Dani.
Kemudian umar dani bersama Agus Saputra dan Fajar Maulana mencari pelaku di sekitar tkp namun tidak berhasil ditemukan dan melaporkan ke polsek perdagangan oleh pihak polsek perdagangan memperlihatkan foto diduga salah seorang pelaku dan keempat korban membenarkan foto tersebut adalah salah seorang pelaku kemudian korban membuat laporan kepolsek perdagangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban tim opsnal segera mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, kemudian setelah dilakukanya penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa para pelaku berada diseputaran kota perdagangan dan akan berjalan kaki ke depan kantor telkom sehingga tim opsnal polsek perdagangan segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
BACA JUGA:
Hasil keterangan kedua tersangka JS dan RS menerangkan benar tertangkap pukul 23.00 wib ketika sedang berjalan kaki di depan kantor Telkom jalan kartini perdagangan hendak menuju kewarnet namun ES berhasil melarikan diri
Dan membenarkan ada melakukan pencurian dua unit handphone dengan cara ketiga orang tersebut mendatangi keempat anak dibawah umur setelah bertemu salah seorang pelaku ES mendekati salah seorang anak dan merogoh kantong celana dan berhasil mengambil uang sebanyak Rp. 10.000.- dan saat itu juga dari anak yang sama yang sedang membawa tas sandang oleh ES mengambil dua handphone yang berada didalam tas tersebut dan menyuruh keempat anak tersebut untuk pergi
Satu buah handphone hasil kejahatan telah dijual oleh ES seharga 300 Rb Rp yang tidak diketaui oleh RS dan JS tempat nama orang penjualan hp dan uang 300 dibelikan sabu dan dipergunakan ketiga pelaku tersebut setelah digunakan saat berjalan kaki depan telkom JS dan RS berhasil tertangkap sedangkan ES berhasil melarikan diri dan membawa satu unit hp milik korban.(Hdd)
Posting Komentar