-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    80 Persen Badan Usaha Migas Belum Jual Solar B20, Ini Alasannya

    redaksi
    Kamis, 13 September 2018, September 13, 2018 WIB Last Updated 2018-09-13T09:06:47Z

    Ads:

    image_title
    BBM Solar B20.
    INDOMETRO.ID – Pemerintah mengaku implementasi perluasan penerapan progam bahan bakar campuran solar dengan minyak kelapa sawit 20 persen atau Biodisel 20, masih belum sepenuhnya diimplementasikan di seluruh Indonesia, setelah dua minggu diterapkan.

    Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, kendala tersebut terjadi akibat lamanya pengadaan kapal untuk menyuplai Fatty Acidd Methyl Ester atau FAME B20 ke sejumlah badan usaha di beberapa pulau di Indonesia. 
    "Salah satunya, misalnya harus angkut ke depo tertentu di pulau tertentu, kan harus pakai kapal. Nah, pengadaan kapalnya sendiri enggak bisa 1-2 hari. Ada yang sampai 14 hari, kata Djoko usai rapat koordinasi B20 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 13 September 2018.
    Akibat hal itu dia mengatakan, setidaknya sekitar 80 persen badan usaha yang belum menjual B20. Akibat kendala tersebut, pemerintah ditegaskannya belum memberikan sangsi terhadap badan usaha yang belum menjual B20 selama satu bulan sejak aturan tersebut di implementasikan.
    BACA JUGA:

    Demokrat Sebut Artikel Asia Sentinel Sampah

    "Ya lebih kurang lah (80 persen). Tapi tiap minggu kita akan pantau nih, nanti setelah sebulan ini harusnya semua sudah. Selama sebulan, karena tadi ada alasan pengapalannya sebulan sekali," ungkap dia.
    Untuk mengantisipasi hal tersebut agar ke depannya tidak terus terjadi, Djoko mengatakan, pemerintah akan meminta pelaporan setiap jadwal pengadaan kapal dari penyalur B20 ke setiap badan usaha. Hal ini dilakukan agar dapat memantau jadwal pengadaan kapal supaya tidak lagi menjadi alasan badan usaha untuk tidak menjual B20.
    "Tapi kalau yang nanti, setelah kita evaluasi laporannya itu terbukti memang dia tidak mematuhi, kita beri sanksi. Jadi, nanti tim yang akan merekomendasikan untuk memberi sanksi. Tim, bukan perorangan. Tapi tim di Menko di sini. Kami evaluasi dulu alasan-alasannya," tegas Djoko. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini