Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil Terkapar Ditembak Timsus Gagak
redaksi
Daftar Isi
Tersangka Parlindungan Manalu alias Koven, residivis kasus curat yang ditembak petugas dievakuasi ke rumahsakit untuk perawatan/foto : ferry |
MEDAN, INDOMETRO.ID- Penjara ternyata tak membuat seorang residivis bernama Parlindungan Manalu alias Koven (32) ini bertobat. Sebaliknya, dengan status sebagai mantan napi, warga Jl Komplek Lama Lr. 7, Kel Sei Mati, Kec Medan Labuhan itu semakin beringas menerkam mangsanya untuk merampas apa saja yang ada digenggaman incaranya.
Ibarat pepatah, sepandai pandainya tupat melompat akhirnya jatuh juga. Begitu pula nasib Parlindungan yang akhirnya bernasib sial, saat Timsus Gagak Polsek Medan Labuhan membekuknya selang Selasa, 14 Agustus 2018 dinihari, hanya beberapa pasca beraksi.
Tersangka yang terkenal sadis dalam setiap aksinya itu dibekuk di Jl Keramat Simpang Komplek TKBM, Kel Sei Mati, Kec Medan Labuhan di bawah pimpinan Kanitreskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar Pohan.
“Tersangka diamankan oleh Timsus Gagak Polsek Medan Labuhan, berdasarkan laporan Handoyo Vinargo (25) yang tertuang dalam nomor laporan : LP/491/VIII/2018/Pel-Belawan/Sek. Medan Labuhan, tanggal 13 Agustus 2018. Setelah menerima laporan korban, tim melakukan olah TKP dan informasi diperoleh bahwa pelaku merupakan Kelompok Curat Sei Mati,” ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis kepada onlinesumut.
Dari pengakuan tersangka, saat beraksi, tersangka tak hanya seorang diri. Bersama rekannya S (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mx-King warna kuning tanpa plat, mereka beraksi di Pasar II Mabar menjarah seluruh barang-barang milik korban yang berada didalam mobil Toyota Kijang Innova bernopol BK 1415 LU setelah memecahkan kaca kendaraan itu.
Akibatnya, sebuah tas korban berisi uang tunai Rp22 juta, buku bank, surat-surat bon faktur usaha serta satu unit handphone milik korban raib dari dalam mobil yang diparkirkan.
“Siang itu, korban bersama istrinya baru pulang mengambil uang di Bank BCA KIM I Mabar untuk keperluan usahanya dan melanjutkan makan siang di Warung Soto Aidil dengan memarkirkan mobil Toyota Kijang Innova BK 1415 LU warna hitam miliknya dibelakang warung,” bebernya.
Sebelum diboyong ke Polsek, kata Ikhwan, petugas melakukan penggeledahan di rumah kos tempat tinggalnya dan menyita seluruh barang-barang milik korban serta uang sisa pembagian dari hasil aksi kejahatannya.
“Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan rekannya S (DPO), tersangka berupaya melawan dan memukul petugas timsus dan akhirnya diberikan tindakan tegas serta terukur kepada tersangka dengan melumpuhkannya,” tegasnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Tersangka mengaku merupakan residivis curat dengan modus pecah kaca mobil dan sudah beraksi sejak dua tahun lalu. Bahkan tersangka sudah dua kali masuk penjara, dimana terakhir kali di tahun ini dengan vonis 4 bulan penjara dan ditahan di Rutan Klas IIB Labuhan Deli,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka diantaranya 1 unit motor Yamaha Jupiter Mx King warna kuning hitam tanpa nomor Polisi, uang pecahan Rp100.000 sebanyak 5 lembar (milik korban), uang pecahan Rp5000 sebanyak 4 Lembar, uang pecahan 50 YUAN sebanyak 1 lembar, 1set alat hisap sabu/bong, 4 buah buku tabungan tahapan BCA milik korban, SIM A, SIM C, dan KTP milik korban, selembar STNK milik korban, 1 unit HP merk samsung warna putih, sebuah helm milik tersangka, 2 buah topi milik tersangka, 4 batang paku runcing guna gembos ban milik tersangk, 2 buah mancis, 2 buah plastik klip lis merah kosong habis pakai, selembar cek milik korban senilai Rp50 juta, selembar kuitansi jual beli milik korban, 1 bundal bon faktur, 1 unit TV polytron warna hitam serta dokumen milik korban. (ol)
Posting Komentar