-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pelayanan Prima SPKT Polres Deli Serdang Kepada Masyarakat

    redaksi
    Jumat, 24 Agustus 2018, Agustus 24, 2018 WIB Last Updated 2018-08-24T03:36:53Z

    Ads:

    foto

    DELISERDANG, INDOMETRO.ID  Ka SPKT Polres Deli Serdang AKP Yulisman beserta Anggota selalu siap sedia dalam menyambut masyarakat yang datang ke Polres Deli Serdang guna memberikan pelayanan sekaligus menerima Laporan dari Masyarakat. 

    Adapun Tugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yakni memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

    JOB DESCRIPTION SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT)
    SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
    SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKT  menyelenggarakan fungsi:

    1. Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain:
    • Laporan Polisi ( LP )
      •    Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
      •    Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
      •    Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
      •    Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
      •    Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
      •    Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
      •    Surat Ijin Keramaian
      •    Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
      •    Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
      •    Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )
    1. Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
    2. Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    3. Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagops.

    Fungsi SPKT lainnya : 
    • Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
    • Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;
    • Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    SPKT Polres Deli Serdang dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy S. Tarigan SIK serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres Deli Serdang Kompol Arnis Syafni Yanti SE.(shr)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini