Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (31/7). |
Belakangan, BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru terkait pelayanan jaminan pelayanan katarak dan bayi baru lahir sejak 21 Juli 2018, di mana aturan tersebut dianggap membatasi jaminan kesehatan untuk ibu melahirkan dan penderita katarak.
"Ya itu tadi yang ditanyakan, bagaimana pelayanan masyarakat jangan berhenti, berjalan dengan baik," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/8).
Dia menjelaskan, langkah yang akan ditempuh untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan, rencananya dibahas bersama Menteri Koordinator PMK, Puan Maharani pada Kamis (9/8). Sebab pembicaraan kebijakan teknis tak dilakukan oleh Presiden, melainkan menteri terkait.
"Tadi arahan Pak Presiden, karena kalau sudah bicara teknis, ya silakan Menko PMK pimpin hari Kamis rapat. Kamis ini, silakan Kamis ke situ, kami tunggu hasilnya," ucap Fahmi.
Sebelumnya diberitakan, keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp 9,75 triliun di tahun 2017. Pun di tahun 2016, perusahaan juga mencatatkan defisit sebesar Rp 9,7 triliun.
Namun demikian, menurut Fahmi, defisit keuangan perusahaannya masih diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga defisit yang dicatatkan bisa lebih banyak, atau sebaliknya.(kpn)