-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Maju Jadi Cawapres, Wiranto Sindir Sandiaga

    redaksi
    Kamis, 09 Agustus 2018, Agustus 09, 2018 WIB Last Updated 2018-08-09T09:04:20Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Menkopolhukan Wiranto.
    INDOMETRO.ID- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengingatkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno supaya tak melanggar undang-undang terkait rencananya maju di Pilpres.
    Adapun, UU yang dimaksud adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
    "Pencalonan capres dan cawapres itu aturan mainnya ada, undang-undangnya ada, hukumnya ada. Ikuti saja itu," ujar Wiranto di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 9 Agustus 2018.
    Menurut Wiranto, UU mengatur juga mekanisme yang harus diambil kepala daerah aktif yang maju Pilpres. Mantan Panglima ABRI ini sendiri enggan mengomentari keputusan Sandi yang baru sembilan bulan menjadi Wagub DKI, untuk maju lagi di Pilpres.
    "Misalnya mencalonkan si X, ya kaitkan saja dengan kaidah undang-undang yang berlaku. Undang-undang harus dilaksanakan siapapun nama dan jabatannya, harus masuk ke koridor itu," ujar Wiranto.
    Sebagai informasi, Pasal 171 UU Pemilu mengatur kepala daerah yang maju Pilpres harus meminta izin Presiden. Presiden Joko Widodo juga sudah membuat aturan turunan, yaitu PP Nomor 32 Tahun 2018 yang mewajibkan kepala daerah mendapat izin tertulis dari Presiden, yang selanjutnya diserahkan ke KPU sebagai salah satu syarat.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini