-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kuasa Hukum Terpidana Kasus Azan di Tanjungbalai Siap Ajukan Banding

    redaksi
    Jumat, 24 Agustus 2018, Agustus 24, 2018 WIB Last Updated 2018-08-24T02:50:40Z

    Ads:

    Terpidana Meiliana saat menjalani persidangan beragenda putusan majelis hakim di PN Medan pada Selasa, 21 Agustus 2018
    MEDAN,INDOMETRO.ID-  Vonis Majelis Hakim PN Medan yang menghukum Meiliana (44), terpidana kasus penodaan agama yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan, masih menyisakan polemik.
    Berbagai respon yang menganggap putusan itu terlalu ringan dan ada yang berpihak kepadanya, terus bermunculan baik di dunia nyata maupun di media sosial pasca putusan yang dibacakan Selasa, 21 Agustus 2018 lalu.
    Sementara, atas putusan itu, kuasa hukum Meiliana berencana mengajukan banding. Bahkan memori banding itu kini sudah dipersiapkan.
    Ranto Sibarani, salahsatu pengacara Meiliana mengungkapkan, ada banyak yang tidak terkuak dalam persidangan yang harusnya meringankan hukuman kliennya.
    “Harapan kita bisa banding. Karena gak ada bukti. Bagaimana tindak pidana tidak ada bukti,” kata Ranto, Kamis (22/8/2018).
    Dijelaskannya, Jaksa menyatakan bahwa kliennya melarang seruan azan pada 29 Juli 2016. Nyatanya, kata Ranto saat itu massa secara beramai-ramai datang ke rumah Meiliana.
    Menurut Ranto, saat itu Meiliana hanya mempertanyakan kepada masyarakat kenapa volume suara azan lebih besar daripada biasanya.
    “Sekarang suara masjid kita agak besar ya,” ungkap Ranto menirukan pernyataan yang dikatakan Meliana kepada pedagang yang biasa dipanggil Kak Uwo saat itu.
    Lernyataan itu pun sudah dibenarkan Kak Uwo, ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Meiliana juga menyampaikan bahasa itu secara perlahan dan dengan nada yang biasa.
    “Sedangkan dalam proses persidangan, jaksa disebut hanya mencatumkan alat bukti surat dua unit pengeras suara merek Toa dan amplifier merek Toa. Nah itu memberikan petunjuk apa dalam dakwaannya,” beber Ranto.
    Lebih jauh Ranto juga mempertanyakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh 100 orang anggota Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Maksun, yang menyatakan Meiliana melakukan penodaan agama.
    Diungkapkan Ranto, jaksa hanya bertahan dengan surat pernyataan dan Fatwa MUI yang menyatakan kliennya bersalah. Padahal menurutnya, dalam persidangan sudah dihadirkan ahli untuk mempertanyakan apakah kedua hal tersebut bisa dijadikan alat bukti.
    “Ada dua saksi ahli. Keduanya menyatakan, satu-satunya cara menguji kebenaran dari suatu ucapan seseorang yang sudah dituliskan, itu adalah dengan memperdengarkan rekamannya. Rekaman tidak pernah dihadirkan oleh jaksa sebagai barangbukti di persidangan,” tegas Ranto.
    Kini tim kuasa hukum Meiliana sedang menyusun banding terhadap apa yang diputuskan majelis hakim. Perkara ini pun dinilai terlalu berlarut-larut sejak 2016 hingga sekarang.
    Dalam kurun waktu dua tahun itu, sempat dilakukan mediasi. Pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan dan Meiliana diminta untuk meminta maaf. Proses permohonan maaf itu pun telah dilakukan Agustus 2016 di hadapan Walikota Tanjungbalai dan sejumlah pimpinan institusi.
    Seperti diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai juga meminta agar Meiliana dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
    Dalam perkara ini, Meiliana terbukti telah melakukan penodaan terhadap agama Islam yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu.
    Perkara itu bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kel Tanjungbalai Kota I, Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai, Jumat pagi, 29 Juli 2016.
    Wanita parobaya itu berkata kepada tetangganya. “Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu Kak, sakit kupingku, ribut,” kata terdakwa sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.
    Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Jumat, 29 Juli 2018 sekitar 19.00 wib, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu.
    “Ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya. Bising telinga saya, pekak mendengar itu,” jawab Meiliana.
    Terjadi argumen antara pengurus masjid dengan Meiliana saat itu. Lalu, suami Meiliana mendatangi masjid untuk minta maaf. Sayangnya, kabar suara azan yang diprotes itu cepat terdengar warga lainnya.
    Sekitar pukul 21.00 wib, kepala lingkungan setempat membawa Meiliana dari rumahnya ke kantor kelurahan. Hingga pukul 23.00 wib warga makin ramai.
    Entah siapa pemicunya, warga mulai melempari Meiliana. Kejadian itu semakin meluas. Massa yang makin beringas melakukan pengrusakan terhadap vihara di kota itu. Meiliana kemudian dilaporkan ke polisi. Sampai-sampai, Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumut membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.
    Dua tahun berselang, perempuan keturunan Tionghoa itu mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan, sejak Mei 2018.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini