foto |
"Kembali lagi kita ingatkan jangan terjadi kebuntuan politik. Pasal 7 UUD hanya berlaku sekali saja tidak berlaku berturut-turut atau tidak berturut,” papar Chudry di Resto Bahari, Warung Buncit, Jakarta, Senin (6/8).
Chudry menegaskan fenomena Wapres Jusuf Kalla (JK) terkait sebagai penggugat jabatan masa wakil presiden itu menjadi pelajaran berharga bagi negarawan Indonesia.
"Ini pelajaran berharga soal kenegarawanan," tukasnya.
Proses uji materi jabatan wapres masih berjalan di Mahkamah Konstitusi dan tak sedikit pihak menanti hasilnya.(rmol)