Iwan Setiawan/Net |
Hingga saat ini, proses verifikasi bacaleg yang sudah dilakukan KPU sudah sampai mana?
Masih proses, karena kita punya waktu antara tanggal 8-12 Agustus. Itu proses penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS). Sehingga kita masih punya waktu sampai tanggal 12 Agustus, hingga pada tanggal 14 Agustus daftar tersebut kita umumkan ke publik.
Sudah berapa banyak bacaleg berstatus bekas narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak yang KPU coret?
Oh banyak itu. Begini, data ini kan bisa kita umumkan pada daftar calon sementara, sehingga kami tidak bisa mempublikasikan tentang jumlah nama dan dari partai apa, bakal calon yang diduga mantan napi korupsi. Tetapi kami punya komitmen untuk memastikan, bahwa mantan napi korupsi, mantan napi kejahatan seksual terhadap anak, bandara narkoba akan kita seleksi sedemikian rupa agar tidak masuk ke dalam daftar calon sementara yang nanti akan diumumkan ke masyarakat.
Oh berarti secara otomatis nanti mereka akan langsung dicoret oleh KPU?
Itu akan masuk ke dalam bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Jadi, bakal calon itu nanti akan ada dua kategori, bakal calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Kemarin itu masih ada tiga kategori, memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi. Setelah diperbaiki oleh parpol lalu kita verifikasi, nanti hanya tinggal dua, yaitu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Kenapa? Karena bagi yang memenuhi syarat masih bisa diperbaiki persyaratannya atau bahkan diganti dengan orang lain. Namun bagi yang tidak memenuh syarat, itu harus diganti.
Nanti pada pengumungan DCS apakah para bacaleg yang dicoret karena berstatus bekas narapidana juga akan diumumkan ke publik?
Tidak. Karena amanah undang-undang yang harus diumumkan kepada publik adalah daftar calon sementara. Kenapa ini harus diumumkan, karena untuk membuka ruang partisiapsi publik, sehingga publik bisa memberikan masukan, mengkritisi. Jadi nanti kita akan publikasikan ke media-media cetak, elektronik lalu di papan-papan pengumuman, di website. Siapa tahu ada yang lewat, 'oh itu mantan napi korupsi, kok masih dimasukan'. Itu masih bisa kita oleh untuk kita perbaiki. Jadi tidak ada istilah KPU kecolongan, kenapa? Karena kalaupun orang-orang yang tidak memenuhi syarat masih masuk DCS, itu bisa kita eliminasi. Bahkan kalau nanti sudah masuk daftar calon tetap pun, masih bisa. Setiap tahapan kita masih punya kewenangan untuk mengeksekusi itu.
Jadi KPU tak mau membuka daftar nama bacaleg bekas narapidana itu?
Keinginan itu tentu akan kita lakukan, namun maksud saya pengumuman resmi, seperti pengumuman DCS itu yang tidak akan kita lakukan terhadap data-data itu. Hingga saatnya nanti kita akan sampaikan kepada media bahwa ada sekian ribu bakal calon, ada sekian mantan napi korupsi, kenapa kita tidak umumkan? Karena ini menyangkut martabat seseorang, menyangkut martabat parpol. Toh nanti juga kita umumkan DCS. Yang terpenting bagi KPU adalah bakal calon tersebut memenuhi syarat, kan itu. Terdapat orang yang tidak memenuhi syarat, kan tidak perlu kita umumkan.
Berarti untuk saat ini tidak ada lagi kesempatan bagi partai untuk mengganti bacalegnya yang tidak memenuhi syarat tersebut?
Sekarang ini sudah tidak ada, kan kesempatan itu sudah kemarin dan kita sudah memberikan kesempatan kepada partai untuk mengganti, karena dia (bacalegnya, red) tidak memenuhi syarat. Perkara partai politik masih mengajukan calon yang sama, sementara sudah tidak ada waktu untuk perbaikan, ya kita mencoretnya, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggoat DPR atau DPRD.
Oh ya bagaimana dengan pendaftaran capres-cawapres progressnya?
Iya kita tunggu sampai tanggal 10 Agustus pukul 24.00 wib. Sampai sekarang belum ada yang daftar.
Lantas bagaimana dong dengan gugatan PT nol persen yang saat ini masih diuji di MK?
Ya jangan lama-lama ya.
Misalnya hari ini diputuskan oleh MK dan ternyata diputuskan PT nol persen, apa yang akan dilakukan oleh KPU?
Prinsipnya putusan MK akan kita laksanakan.
Pelaksanaannya bagaimana itu?
Ya sesuai dengan amanah keputusan. Kan biasanya dalam amar putusan juga diatur pelaksanaannya bagaimana.(rmol)
Masih proses, karena kita punya waktu antara tanggal 8-12 Agustus. Itu proses penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS). Sehingga kita masih punya waktu sampai tanggal 12 Agustus, hingga pada tanggal 14 Agustus daftar tersebut kita umumkan ke publik.
Sudah berapa banyak bacaleg berstatus bekas narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak yang KPU coret?
Oh banyak itu. Begini, data ini kan bisa kita umumkan pada daftar calon sementara, sehingga kami tidak bisa mempublikasikan tentang jumlah nama dan dari partai apa, bakal calon yang diduga mantan napi korupsi. Tetapi kami punya komitmen untuk memastikan, bahwa mantan napi korupsi, mantan napi kejahatan seksual terhadap anak, bandara narkoba akan kita seleksi sedemikian rupa agar tidak masuk ke dalam daftar calon sementara yang nanti akan diumumkan ke masyarakat.
Oh berarti secara otomatis nanti mereka akan langsung dicoret oleh KPU?
Itu akan masuk ke dalam bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Jadi, bakal calon itu nanti akan ada dua kategori, bakal calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Kemarin itu masih ada tiga kategori, memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi. Setelah diperbaiki oleh parpol lalu kita verifikasi, nanti hanya tinggal dua, yaitu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Kenapa? Karena bagi yang memenuhi syarat masih bisa diperbaiki persyaratannya atau bahkan diganti dengan orang lain. Namun bagi yang tidak memenuh syarat, itu harus diganti.
Nanti pada pengumungan DCS apakah para bacaleg yang dicoret karena berstatus bekas narapidana juga akan diumumkan ke publik?
Tidak. Karena amanah undang-undang yang harus diumumkan kepada publik adalah daftar calon sementara. Kenapa ini harus diumumkan, karena untuk membuka ruang partisiapsi publik, sehingga publik bisa memberikan masukan, mengkritisi. Jadi nanti kita akan publikasikan ke media-media cetak, elektronik lalu di papan-papan pengumuman, di website. Siapa tahu ada yang lewat, 'oh itu mantan napi korupsi, kok masih dimasukan'. Itu masih bisa kita oleh untuk kita perbaiki. Jadi tidak ada istilah KPU kecolongan, kenapa? Karena kalaupun orang-orang yang tidak memenuhi syarat masih masuk DCS, itu bisa kita eliminasi. Bahkan kalau nanti sudah masuk daftar calon tetap pun, masih bisa. Setiap tahapan kita masih punya kewenangan untuk mengeksekusi itu.
Jadi KPU tak mau membuka daftar nama bacaleg bekas narapidana itu?
Keinginan itu tentu akan kita lakukan, namun maksud saya pengumuman resmi, seperti pengumuman DCS itu yang tidak akan kita lakukan terhadap data-data itu. Hingga saatnya nanti kita akan sampaikan kepada media bahwa ada sekian ribu bakal calon, ada sekian mantan napi korupsi, kenapa kita tidak umumkan? Karena ini menyangkut martabat seseorang, menyangkut martabat parpol. Toh nanti juga kita umumkan DCS. Yang terpenting bagi KPU adalah bakal calon tersebut memenuhi syarat, kan itu. Terdapat orang yang tidak memenuhi syarat, kan tidak perlu kita umumkan.
Berarti untuk saat ini tidak ada lagi kesempatan bagi partai untuk mengganti bacalegnya yang tidak memenuhi syarat tersebut?
Sekarang ini sudah tidak ada, kan kesempatan itu sudah kemarin dan kita sudah memberikan kesempatan kepada partai untuk mengganti, karena dia (bacalegnya, red) tidak memenuhi syarat. Perkara partai politik masih mengajukan calon yang sama, sementara sudah tidak ada waktu untuk perbaikan, ya kita mencoretnya, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggoat DPR atau DPRD.
Oh ya bagaimana dengan pendaftaran capres-cawapres progressnya?
Iya kita tunggu sampai tanggal 10 Agustus pukul 24.00 wib. Sampai sekarang belum ada yang daftar.
Lantas bagaimana dong dengan gugatan PT nol persen yang saat ini masih diuji di MK?
Ya jangan lama-lama ya.
Misalnya hari ini diputuskan oleh MK dan ternyata diputuskan PT nol persen, apa yang akan dilakukan oleh KPU?
Prinsipnya putusan MK akan kita laksanakan.
Pelaksanaannya bagaimana itu?
Ya sesuai dengan amanah keputusan. Kan biasanya dalam amar putusan juga diatur pelaksanaannya bagaimana.(rmol)