-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Diskursus Pergantian Penanggungjawab Daerah Hukum Kepolisian RI di Sumut

    redaksi
    Rabu, 15 Agustus 2018, Agustus 15, 2018 WIB Last Updated 2018-08-15T02:33:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Eddy Iriawan, Penulis/ist
    INDOMETRO.ID- Obrolan di media sosial maupun di jagad nyata, khususnya di Sumatera Utara sejak kemarin tertuju kepada keluarnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2015/VIII/Kep/2018 dan ST/2014/VIII/Kep/2018 tertanggal 13 Agustus 2018. Melalui otoritasnya sebagai pimpinan tertinggi Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri merotasi sejumlah perwira tinggi Polri. 
    Hal yang sangat wajar dan alamiah saja “regenerasi” di tubuh institusi baju cokelat ini dilakukan sebagai sebuah dinamika internal yang sudah disepakati dan menjadi “konsesus internal” atas nama kebutuhan organisasi.
    “Mutasi sebagai hal biasa untuk penyegaran personel dan juga dalam rangka fungsi tour of duty”. Begitu kira-kira eufemisme yang disampaikan para juru bicara ataupun pejabat yang diberi kewenangan untuk berbicara kepada publik. Namun ada hal menarik dan menjadi atensi atau mungkin menjadi diskursus publik (trending topic-istilah ke-kekinian) terkait pergantian para perwira tinggi di institusi yang sangat banyak bersentuhan dengan kepentingan umum (public domain).
    Pertama ; Terciptanya sebuah rekor baru dalam tatalaksana pergantian pimpinan kepolisian daerah di Sumatera Utara atau mungkin di Indonesia. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ber “metamorfosa” menjadi Kepala Kepolisian Daerah di daerah yang sama. Konsekuensi dari peningkatan grade ini tentu dibarengi dengan bertambahnya satu bintang di pundak Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara tersebut.
    Adalah Brigjen Agus Andrianto yang menerima tanggungjawab baru sebagai penanggungjawab pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri (pasal 5 ayat 1 UU No. 2 tahun 2002). Konteks dalam hal ini tentu di daerah hukum Sumatera Utara seperti yang tertuang dalam PP No. 23 Tahun 2007.
    Kedua ; Masuknya mantan Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto. Sebagai perwira menengah yang selama ini menjadi Koorspripim Kapolri, banyak pihak yang kagum atas masuknya mantan Kapolres Nias dan Mandailing Natal tersebut menjadi “orang nomor dua” di panji wilayah hukum berjuluk Toba ini. Apalagi nantinya tidak sedikit “senior” yang akan dibawahi langsung mantan wakil direktur reserse khusus Polda Sumut tersebut. Ini berkaitan dengan tugas internal yang nantinya akan diembannya setelah firmed menduduki jabatan tersebut.
    Otoritas Kapolri
    Penunjukan seorang pimpinan wilayah hukum di daerah di kepolisian oleh Kapolri tentu sebuah keputusan yang sangat lazim berdasarkan hasil keputusan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi atau Wanjakti dengan mempertimbangkan berbagai parameter tentunya. Soal parameter itu kembali hal itu sebagai sebuah parameter internal yang hanya diketahui para anggota Wanjakti dan Kapolri sendiri sebagai pengambil keputusan akhir.
    Namun pola rekruitmen dengan metode dan prinsip-prinsip merit sistem yang sudah baku diyakini akan menjadi sebuah pedoman dalam kebijakan penempatan para pimpinan Polri di berbagai fungsi. Akan menjadi sebuah pertaruhan jabatan jika dalam penempatan pimpinan Polri, Kapolri berani mengambil resiko atas argumentasi apapun. Banyak elemen plus dan minus yang harus dijadikan pijakan karena tidak ada sebuah keputusan yang kokoh berdiri sendiri tanpa adanya faktor-faktor lainnya. Karena sebagai subsistem dalam sistem sosial, kepolisian sangat erat berkaitan dengan dinamika dan apa yang tengah terjadi di dalam lingkungan sosial kemasyarakatan.
    Pandangan skeptis maupun kritik dalam pengambilan sebuah keputusan strategis seperti ini kiranya sebagai sebuah konsekuensi alam demokratis yang menempatan freedom of speech sebagai penggalan kehidupan pasca reformasi itu sendiri. Tidak bisa juga para pihak men-judge pandangan-pandangan berbeda sebagai sikap yang tidak memahami keadaan dan situasi kekinian. Namun sebaliknya akan menjadi sebuah sikap mendem jero untuk ber”tarung” dengan pemikiran-pemikir di luar sana untuk membalikkan pandangan-pandangan tersebut.
    Karena tidak selamanya sebuah pemikiran yang terlalu jauh masuk ke dalam sel-sel kehidupan pribadi dapat disikapi secara ikhlas dan lapang dada. Akan tetapi akan menjadi sebuah keindahan manakala berbagai interupsi sosial menjadi masukan-masukan berarti untuk meningkatkan otos dan spirit membuktikan dan menganulir pandangan-pandangan liar tersebut.
    Kebutuhan Strategis
    Dalam rentang waktu sekitar delapan bulan ke depan, tepatnya 19 April mendatang, bangsa ini akan menjalani perhelatan akbar berupa kontestasi politik tingkat nasional bernama Pemiihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kebutuhan akan adanya jaminan keamanan wilayah dalam pesta akbar demokrasi tersebut tentu menjadi tuntutan yang harus sudah bisa diberikan Polri. Kebutuhan akan adanya jaminan tersebut pada akhirnya harus dimaknai adanya jaminan keamanan di daerah-daerah yang domainnya Polri yakni terciptanya keamanan dalam negeri.
    Sebagai provinsi dengan tingkat dinamika politik dan sosial yang sangat tinggi, Sumatera Utara harus mendapat jaminan yang nyata dari para pihak terutama Polri. Adanya friksi sosial yang terjadi dalam proses kontestasi politik tingkat lokal berupa Pilkada seperti di Kabupaten Tapanuli Utara hingga berakhir dengan pengerusakan kantor Panwaslih setempat, menjadi indikator-indikator warming yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
    Dibutuhkan adanya jaminan nyata keamanan untuk tidak pada akhirnya disebut sebagai sebuah kegagalan penugasan dari pimpinan dengan penempatan elit-elit pimpinan Polri terbaik di Sumatera Utara. Secara teori sosial, adanya fusi dan kedekatan emosional serta pemahaman karakteristik wilayah menjadi sebuah parameter utama untuk menstabilkan kondisi sosial.
    Secara baku ukuran yang menjadi pertimbangan utama ini tentu akan ditempatkan elit pimpinan Polri di daerah yang sudah memahami sosiologis masyarakatnya. Sebuah keberanian jika menempatkan penanggungjawab keamanan tersebut dari elit Polri yang minim pemahaman terhadap sosiologis masyarakat Sumut atau bahkan yang “buta” sama sekali dengan kondisi sosiografis di propinsi terbesar di luar Jawa dalam kategorisasi populasi.
    Sosok Elit Toba 1 dan 2
    Brigjen Agus Andrianto. Selain telah mengenyam “training” membantu Kapolda Sumut saat ini, Irjen Paulus Waterpauw sejak 4 Januari 2017, sejumlah pengalaman penugasan penting di Sumatera Utara sudah dilalui seperti, Direktur Reskrim Polda Sumut, Kasat Serse Poltabes Medan pada masanya. “Terberat” penugasan yang sempat menimbulkan prahara politik lokal bahkan eskalasinya beraroma nasional yakni Pilkada di DKI Jakarta juga berhasil dilaluinya kala menangani kasus penistaan agama oleh mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama kala mengemban tanggungjawab di Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri.
    Tantangan berupa tarik-menarik kepentingan dalam politik yang mana beliau harus berani dalam episentrum turbulensi politik nasional sejatinya bukan sebuah pekerjaan mudah dan dapat mulus dilalui. Stigma yang sejatinya sempat dilabeli oleh pihak-pihak kontra Ahok terhadap Polri yang dituding terlalu “melindungi” Ahok, sementara di sisi lain kepentingan yang pro Ahok dalam situasi sulit seperti itu akan menjadi momen-momen yang sangat krusial dan menentukan “hidup-matinya” karir Agus Andrianto.
    Namun secara smooth Agus mampu melewatinya tanpa menimbulkan konfrontasi fisik diantara para pihak yang saling mengklaim “kebenaran” pada masa itu. Kejelian dan kehati-hatian dalam menyelesaikan kasus pelik tersebut dianggap sebagai kemampuan profesional maupun insting yang pada akhirnya “diganjar” dengan amanah baru sebagai Wakil Kapoldasu awal 2017 lalu. Di sisi lain, selama delapan belas bulan terakhir membantu penciptaan kondusifitas di Sumatera Utara, Brigjen Agus juga dianggap lulus menjalaninya.
    Pengalaman tugas ini mungkin yang menjadi pertimbangan untuk dirinya kembali dipercaya dengan amanah baru sebagai orang nomor satu di Sumatera Utara dalam fungsi menjaga keamanan dan penegakan hukum di korps baju cokelat ini. Singkatnya waktu yang tersedia menjelang perhelatan Pileg dan Pilpres akan menjadi pertaruhan resiko jika harus menempatkan elit Polri yang minus pemahaman terhadap Sumut.
    Terkait dengan “patahnya” tradisi di kepolisian dalam tampuk pimpinan Polri di daeah dari orang nomor 2 menjadi orang nomor 1 tanpa “berlabuh di pelabuhan lain” atau kembali sementara ke kapal induk di Mabes Polri lebih dahulu, selayaknya tak perlu diperdebatkan.
    Situasi yang tidak jauh berbeda dengan penunjukan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto. Akan menjadi diskusi yang tidak berujung jika melihat proses yang terjadi hanya dari satu sisi dan akan sangat subjektif. Apakah ada “faktor x” yang menjadi kartu As hingga terjadinya proses yang sedang berjalan ini seperti yang dihembuskan sejumlah kalangan ? Wallahua’lam bisshawaf. Namun “Literatur” penugasan kewilayahan di Sumatera Utara yang pernah dijalaninya merupakan sebuah fakta dan sudah pernah dilalui. Bahkan di wilayah-wilayah “rawan” konflik horizontal, penugasan sebagai kepala satuan wilayah (Kasatwil) pernah diembannya, seperti di Nias, Mandailing Natal dan wilayah paling besar kota Medan sekalipun. Bahkan sebagai rujukan keberhasilan di Jakarta sekalipun sudah pernah dijalaninya.
    Berbagai penugasan strategis ini akan menjadi poin bermakna jika dikolaborasikan dengan Agus untuk memastikan adanya jaminan keamanan pelaksanaan perhelatan akbar itu nantinya. Tingginya tingkat kerawanan sosial dan politik di Pileg maupun Pilpres 2019 menuntut adanya jaminan keamanan bagi warga Sumut. Apa artinya euforia politik namun tingkat friksi antar warga tinggi yang rawan konflik sosial.
    Pada akhirnya jika pun ada yang terheran-heran berkaitan dengan rotasi elit Polri di Sumut, hal tersebut bukan juga merupakan sebuah kesalahan Karena sejauh tidak ada UU No.2/2002 maupun Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Kapolri yang dilanggar, silahkan. The show must go on. Warga Sumut tinggal menunggu hasil dari semua pertimbangan-pertimbangan yang mungkin menjadi rujukannya ini.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini