-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pecandu Sabu, 2 Parbetor Kompak Masuk Sel.

    redaksi
    Selasa, 10 Juli 2018, Juli 10, 2018 WIB Last Updated 2018-07-10T16:56:56Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kedua tersangka diapit polisi

    TEBING TINGGI,INDOMETRO.ID - Dua tukang becak bermotor (betor), diringkus polisi  dari tim Sat Narkoba Polres Tebingtinggi,terkait menggunakan narkoba jenis sabu, di lokasi dan jam yang berbeda .

    Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J.Nainggolan didampingi Kanit 1 Sat Narkoba Iptu W.Silitongga SH Selasa (10/7) sekitar jam 13.00 saat pres release di ruang Humas Polres Tebingtinggi membenarkan dan menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku.

    Ambri Hand alias Amri (30), yang bekerja sehari hari sebagai penarik betor, warga  Dusun I Desa Korajim, Kecamatan Dolok Merawan, Sergai ditangkap pada Hari Rabu (4/7) sekira jam 11.25 wib di Kompleks Perumahan Sinar Harapan Jln Tengku Hasyim, Kota Tebingtinggi.
    loading...

    Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket/ bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis  sabu seberat 0, 06 gram, 4 pipet plastik yang ujungnya runcing dan 1kotak rokok Dunhill kosong.

    Pelaku ditangkap, setelah polisi mendapat informasi dari warga yang mengatakan bahwa pelaku sering membawa narkoba jenis sabu.

     Menindak lanjuti laporan dari warga, polisi segera melakukan penangkapan terhadap Amri. Pelaku ditangkap saat sedang melintas di Jln Tengku Hasyim dengan mengendarai betor. Saat hendak ditangkap, dan ketika melihat kedatangan polisi, pelaku sempat membuang sabu tersebut. Tak mau terkecoh, polisi segera mengambil barang tersebut dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi guna untuk diperiksa. 

    Saat diperiksa, kepada penyidik pelaku mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya, yang baru di beli dari Kodir, warga Kampung Lalang Tebingtinggi seharga Rp 50 ribu.

    Sementara Abdul Kadir alias Kadir (27), yang juga berprofesi sebagai penarik betor , warga Jln Pala Lingk III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi kota, ditangkap Rabu (4/7) sekira jam 12.45 wib saat melintas dengan mengendarai betor di Jln Sisinggamangaraja, Kelurahan Bandar Sono , Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.


    Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,04 gram didalam bungkus kotak rokok Lucky Strke Mild.

    Selanjutnya pelaku Abdul Kadir beserta barang bukti segera dibawa ke Polres Tebingtinggi, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kepada polisi, Kadir mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, yang baru dibeli dari Sadat , warga Bandar Sakti, sebesar Rp 80 ribu.

    Kini kedua pelaku beserta  barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi .Keduanya akan dikenakan dengan pasal 112 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Iptu J.Nainggolan.( Erwan )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini