-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Leasing Bess Finance Diduga Membodohi Masyarakat

    redaksi
    Jumat, 06 Juli 2018, Juli 06, 2018 WIB Last Updated 2018-07-06T10:54:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kantor Leasing Bess Finance Tebing Tinggi
    TEBING TINGGI, INDOMETRO.ID-Kantor Leasing Bess Finance yang beralamat di simpang Rambung Tebing Tinggi Sumut bergerak di bidang keredit sepeda motor dengan cara dana tunai,dimana hukum yang berlaku di Indonesia setiap nasabah benda yg bergerak wajib di daftarkan secara Fidusia yang tertuang dalam Undang Undang Fidusia No.42 Tahun 1999 Pasal 11 Ayat 1(benda yang di bebani dengan jaminan fidusia wajib di daftarkan),dengan tidak di daftarkan jaminan fidusia,maka akta perjanjian fidusia dimaksud masuk katagori perjanjian dibawah tangan,penyelesaiannya membutuhkan campur tangan pihak pengadilan,proses eksekusi harus dilakukan dengan cara pengajuan kepada pengadilan setelah putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Disamping itu, menurut penulis tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kreditor dengan melalui Debt Collector atau penagih hutang tersebut dapat dikategorikan juga melanggar hukum pidana. Dalam praktiknya, oleh karena itu, perbuatan tersebut dikategorikan perbuatan yang melanggar Pasal 368 KUHP Pidana yang berbunyi: 

    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”


    Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagain dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan di kantor jaminan fidusia, maka perbuatan dimaksud tetap masuk kategori perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum sebagaimana dijelaskan di atas. Terhadap tindakan kreditor yang secara paksa mengambil benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, akan tetapi jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan, maka debitor dapat langsung melaporkan ke Kantor Kepolisian Rebublik Indonesia.(18.R.03773)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini