Kantor Leasing Bess Finance Tebing Tinggi |
TEBING TINGGI, INDOMETRO.ID-Kantor Leasing Bess Finance yang beralamat di simpang Rambung Tebing
Tinggi Sumut bergerak di bidang keredit sepeda motor dengan cara dana
tunai,dimana hukum yang berlaku di Indonesia setiap nasabah benda yg bergerak
wajib di daftarkan secara Fidusia yang tertuang dalam Undang Undang Fidusia No.42
Tahun 1999 Pasal 11 Ayat 1(benda yang di bebani dengan jaminan fidusia wajib di
daftarkan),dengan tidak di
daftarkan jaminan fidusia,maka akta perjanjian fidusia dimaksud masuk katagori perjanjian
dibawah tangan,penyelesaiannya membutuhkan campur tangan pihak
pengadilan,proses eksekusi harus dilakukan dengan cara pengajuan kepada pengadilan
setelah putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap.
Disamping itu, menurut penulis
tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kreditor dengan melalui Debt Collector atau penagih hutang tersebut dapat dikategorikan juga melanggar hukum
pidana. Dalam praktiknya, oleh karena itu, perbuatan tersebut dikategorikan
perbuatan yang melanggar Pasal 368 KUHP Pidana yang berbunyi:
“Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Situasi ini dapat terjadi jika
kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan mengambil barang secara sepihak,
padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang
lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagain dari barang tersebut adalah milik
kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan di kantor jaminan
fidusia, maka perbuatan dimaksud tetap masuk kategori perbuatan melawan hukum
dan melanggar hukum sebagaimana dijelaskan di atas. Terhadap tindakan kreditor
yang secara paksa mengambil benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, akan
tetapi jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan, maka debitor dapat langsung
melaporkan ke Kantor Kepolisian Rebublik Indonesia.(18.R.03773)