Reduce bounce ratesindo KPU Jabar Tetap Terima Berkas Pendaftaran Caleg Eks Napi Korupsi - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

KPU Jabar Tetap Terima Berkas Pendaftaran Caleg Eks Napi Korupsi

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat
BANDUNG, INDOMETRO.ID-  KPU Jawa Barat tetap menerima berkas pendaftaran calon legislatif yang berstatus narapidana korupsi. Meski demikian, lolos atau tidaknya mereka bergantung pada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) mengadili pasal di PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg.

Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, jika pasal tersebut dibatalkan, maka caleg eks napi korupsi akan berlanjut. Sebaliknya, calon legislatif yang pernah berurusan dengan korupsi akan langsung gugur jika MA menetapkan pasal tersebut.

"Untuk sementara kami akan menerima (napi korupsi) saat pendaftaran. Tapi, hasil akhirnya akan menunggu MA," katanya saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat 13 Juli 2018.

Sejauh ini, KPU Jabar belum menerima satupun partai yang mendaftarkan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jawa Barat. Padahal, pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli lalu dan akan berakhir pada 17 Juli.

"Sampai hari ini belum ada yang mendaftar. Mulai besok sudah ada konfirmasi ada yang mau daftar," ungkap Yayat.

Sesuai jadwal sementara, pada Sabtu (14/7/2018) Partai Demokrat akan mendaftarkan calegnya ke KPU Jawa Barat. Sisanya, partai akan mendaftarkan caleg pada 15-17 Juli.

Yayat mengimbau kepada petugas pendaftaran untuk mengatur waktu pendaftaran bagi partai. Sehingga, mereka tidak akan datang di waktu yang bersamaan.

"Ini supaya beban petugas KPU tidak menumpuk pada satu waktu," ucapnya.
Sementara itu, KPU Jabar sudah menerima sebanyak 54 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dari jumlah itu, delapan di antaranya sudah dianggap memenuhi syarat dukungan, yaitu minimal 5 ribu pendukung yang dibuktikan dengan salinan KTP elektronik.

"Yang belum kengkap, ya harus dilengkapi. Kalau misalnya kurang 1.000, minimal harus menyerahkan lagi dukungan 1.000 berupa salinan KTP elektronik," jelasnya.

Dari daftar calon anggota DPD, terdapat nama petahana yaitu Oni Suwarman, Eni Sumarni, dan Ayi Hambali. Sedangkan petahana lain yaitu Aceng Fikri tidak mendaftar.(lptn)

Posting Komentar untuk "KPU Jabar Tetap Terima Berkas Pendaftaran Caleg Eks Napi Korupsi"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan