-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Korupsi E-KTP, Keponakan Setya Novanto Diadili

    redaksi
    Senin, 30 Juli 2018, Juli 30, 2018 WIB Last Updated 2018-07-30T05:12:20Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
    INDOMETRO.ID – Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi menjalani sidang perdana hari ini, terkait perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Keponakan Setya Novanto tersebut, duduk sebagai terdakwa.

    Selain Irvanto, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mendakwa pengusaha Made Oka Massagung secara bersamaan.

    "Kedua terdakwa diproses dalam satu dakwaan yang disusun secara alternatif," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin 30 Juli 2018.
    loading...

    Menurut Febri, dalam penyidikan keduanya, tim KPK sudah memeriksa sekitar 20 saksi. Mereka berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan swasta.

    Irvanto dan Oka diduga KPK telah membantu Novanto dalam skandal korupsi proyek e-KTP, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 Triliun.

    Kini, Novanto telah dieksekusi jaksa ke Lapas Sukamiskin Bandung, karena Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Novanto bersalah melakukan korupsi, dengan untungkan diri sendiri senilai US$7,3 juta dan menguntungkan sejumlah korporasi yang menggarap proyek e-KTP.(viva)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini