![]() |
kedua pelaku saat di paparkan di dalam ruangan Humas polres Tebingtinggi. |
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J.Nainggolan (26/7) sekitar
jam 11.00 saat pres release di ruang Humas Polres Tebingtinggi
membenarkan dan menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku.
Agung Nugraha alias Agung (21), yang bekerja sehari hari tidak menetap , warga desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.Bersama teman nya Rs alias
Robi (22) yang bekerja sehari hari tidak menetap,warga desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai ditangkap di tempat yang
bersamaan pada Hari Jumat (20/7) sekira jam 11.00 wib di desa Paya Bagas tepatnya di simpang mesjid paya bagas.
Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1
bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang
diduga narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram dan 1 unit Nokia X2 yang
terpasang kartu gsm 081533156038.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga yang mengatakan bahwa pelaku sering membawa narkoba jenis sabu.
Menindak lanjuti laporan dari warga, polisi melakukan penyamaran dan
memesan sabu langsung kepada Robby dengan cara menelpon dan memesan
sabu seharga 1 juta setelah itu petugas dan Robbi berjanji bertemu
dimesjid desa paya bagas pada saat itu Robi mengatakan bahwa sabu tidak
ada pada dirinya namun ada pada teman nya bernama agung tetapi pada
saat itu agung belum sampai.petugas dan Robbi menungu agung datang
dimesjid tersebut sekira pukul 11.55 Wib.Robbi mengatakan bahwa agung
telah menungu disimpang mesjid paya bagas petugas lansung menemui agung
di simpang mesjid Paya Bagas setelah bertemu petugas pun meminta kepada
agung agar bisa melihat barang yang sudah dipesan polisi segera
mengambil barang tersebut dan mengamankan pelaku.Selanjutnya pelaku
beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi guna untuk diperiksa
Saat
diperiksa, kepada penyidik pelaku mengakui bahwa sabu tersebut benar
miliknya, yang baru di beli dari ade 0.48 gram seharga Rp 500 ribu.
Selanjutnya
pelaku Agung bersama teman nya Robi beserta barang bukti segera dibawa
ke Polres Tebingtinggi,guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
loading...
Kini
kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres
Tebingtinggi.Mereka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 subs 112
ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Iptu
J.Nainggolan.(Tian)
Posting Komentar untuk "Jual Sabu Ke Polisi,Warga Sei Bamban Kompak Satu Sel"