Jual Sabu Ke Polisi,Warga Sei Bamban Kompak Satu Sel

kedua pelaku saat di paparkan di dalam ruangan Humas polres Tebingtinggi.
TEBING TINGGI,INDOMETRO.ID - Konsumsi Narkoba jenis Sabu, 2 pemuda  diringkus polisi  dari tim Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di lokasi dan jam bersamaan .

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J.Nainggolan  (26/7) sekitar jam 11.00 saat pres release di ruang Humas Polres Tebingtinggi membenarkan dan menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Agung Nugraha alias Agung (21), yang bekerja sehari hari tidak menetap , warga  desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.Bersama teman nya Rs alias Robi (22) yang bekerja sehari hari tidak menetap,warga  desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai ditangkap di tempat yang bersamaan pada Hari Jumat (20/7) sekira jam 11.00 wib di desa Paya Bagas tepatnya di simpang mesjid paya bagas. 

Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1  bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis  sabu seberat 0,48 gram dan 1  unit Nokia X2 yang terpasang kartu gsm 081533156038.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga yang mengatakan bahwa pelaku sering membawa narkoba jenis sabu. 
Menindak lanjuti laporan dari warga, polisi  melakukan penyamaran dan memesan sabu langsung kepada Robby dengan cara menelpon dan memesan sabu seharga 1 juta setelah itu petugas dan Robbi berjanji bertemu dimesjid desa paya bagas pada saat itu Robi mengatakan bahwa sabu tidak ada pada dirinya namun ada pada teman nya bernama agung tetapi pada saat itu agung belum sampai.petugas dan Robbi menungu agung datang dimesjid tersebut sekira pukul 11.55 Wib.Robbi mengatakan bahwa agung telah menungu disimpang mesjid paya bagas petugas lansung menemui agung  di simpang mesjid Paya Bagas setelah bertemu petugas pun meminta kepada agung agar bisa melihat barang yang sudah dipesan polisi segera mengambil barang tersebut dan mengamankan pelaku.Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi guna untuk diperiksa

Saat diperiksa, kepada penyidik pelaku mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya, yang baru di beli dari ade 0.48 gram seharga Rp 500 ribu.

Selanjutnya pelaku Agung bersama teman nya Robi beserta barang bukti segera dibawa ke Polres Tebingtinggi,guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
loading...

Kini kedua pelaku beserta  barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi.Mereka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Iptu J.Nainggolan.(Tian)

Posting Komentar untuk "Jual Sabu Ke Polisi,Warga Sei Bamban Kompak Satu Sel"