-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Jaksa Agung: Jangan Kaitkan Kasus HAM Masa Lalu Dengan Janji Nawacita Jokowi

    redaksi
    Senin, 16 Juli 2018, Juli 16, 2018 WIB Last Updated 2018-07-16T07:03:32Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Jaksa Agung: Jangan Kaitkan Kasus HAM Masa Lalu Dengan Janji Nawacita Jokowi
    M. Prasetyo
    INDOMETRO.ID- Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu yang hingga saat ini belum ada titik terangnya tidak bisa dikait-kaitkan dengan janji Nawacita Joko Widodo.

    Demikian ditegaskan Jaksa Agung, M Prasetyo saat ditemui di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (16/7). 

    "Jangan kaitkan dengan janji nawacita, ini kasusnya sudah sejak lama dilakukan, sejak zaman presiden sebelumnya juga sudah ada pernyataan seperti itu. Jangan dikait-kaitkan dengan janji-janji nawacita dan sebagainya, kita semua punya semangat, keinginan yang sama untuk menyelesaikan ini secepatnya," ujar M Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/7).

    loading...


    Ia menjelaskan, penyelesaian kasus HAM masa lalu hingga kini mandeg karena terkendala pengumpulan bukti, fakta dan saksi yang terbilang sulit. 

    "Tentu terkendala pada realitas bukti dan fakta yang harus dikumpulkan," imbuhnya

    Setidaknya ada sembilan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang mangkrak, tidak jelas pengusutan dan penyelesaiannya. Mulai dari kasus pembunuhan massal tahun 1965-1966, pembunuhan misterius (Petrus) tahun 1982-1985, Tanjung Priok tahun 1984, Talangsari tahun 1989, penculikan dan kerusuhan Mei 1998, Timor-Timur 1999, Abepura 2000, Wasior 2001-2002 sampai Wamena 2003.

    Namun menurut M Prasetyo, penyelesaian HAM berat masa lalu yang memungkinkan untuk ditangani hanyalah kasus-kasus setelah tahun 2000.

    "Kami tidak bisa menjanjikan itu (rampung sebelum Pilpres 2019) yang akan kami lakukan dan masih mungkin dilakukan adalah perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000, setelah kami memiliki UU tentang peradilan HAM, kami punya UU 26/2000. Sementara untuk kasus yang lain, tujuh lainnya itu terjadinya sebelum kami mempunyai UU itu, di situ perlu ada keputusan-keputusan politik dari DPR, perlu dibentuk adhoc yang sampai sekarang semuanya belum ada," paparnya. (rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini