-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    JAD Resmi Dibubarkan

    redaksi
    Selasa, 31 Juli 2018, Juli 31, 2018 WIB Last Updated 2018-07-31T04:15:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Zainal Anshori, Jemaah Ansharut Daulah, JAD
    Pimpinan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Anshori, jalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7)
    INDOMETRO.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkaran pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Hakim menilai JAD terbukti secara dan menyakinkan terlibat dalam serangkaian aksi teror.

    “Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS,” ucap hakim ketua Aris Bawono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (31/7).

    Sidang ini dihadiri oleh Zainal Anshori dari JAD yang sedang menjalani hukuman di LP Gunung Sindur dalam kasus terorisme.Hakim juga menyatakan JAD pimpinan Zainal Anshori sebagai korporasi yang terlarang. “Dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ujarnya.

    Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta.
    loading...

    Sebelumnya pemimpin JAD, Aman Abdurrahman, telah divonis mati atas keterlibatannya dalam serangkaian aksi teror di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu hingga Gereja Ouikumene Samarinda.


    Aman membentuk JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori. (kpn)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini