-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Inalum: Penyelesaian Freeport Harus Penuh Kehati-hatian

    redaksi
    Jumat, 27 Juli 2018, Juli 27, 2018 WIB Last Updated 2018-07-27T09:38:50Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Inalum: Penyelesaian Freeport Harus Penuh Kehati-hatian
    foto
    INDOMETRO.ID- PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc (FCX) dan Rio Tinto, telah melakukan penandatangan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham Freeport dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Inalum.


    Kepemilikan Inalum di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51 persen dari semula 9,36 persen.

    Dalam sebuah diskusi, Forum Tujuh Tiga (Fortuga) menggelar pembahasan mengenai pembelian saham tersebut yang melibatkan BUMN PT Inalum dengan berbagai polemik serta pro dan kontra yang terjadi.

    loading...

    "Kalau ada yang menyatakan harusnya pemerintah lebih besar lagi dari 51 persen, iya betul karena ini akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan, pengaruh PMA sangat besar di Indonesia, jadi bertahap," kata Agus Tjahajana Wirakusumah dari Fortuga, di Jl Cisanggiri IV, Kebayoran Baru, Kamis malam (26/7).

    Tahapan-tahapan itu sudah diatur dalam UU Minerba, mengenai Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport.

    Dalam aturan itu, diatur soal pembangunan smelter, lingkungan dan sebagainya yang kini masih menyisakan polemik panjang yang kemudian dikaitkan juga dengan divestasi saham Freeport.

    Sambung Agus, permasalahan divestasi saham pada kondisi Freeport saat ini di mana banyak pihak yang menganggap seharusnya pemerintah bisa lebih banyak mendapatkan saham Freeport melalui arbitrase diluruskan olehnya.

    "Saya dengar di ILC kemarin, ada yang bilang 'mereka kan merusak lingkungan, kita pasti menang di arbitrase'. Nanti dulu mereka kan sewa lawyer juga, kita juga punya lawyer, jadi ujung-ujungnya lawyer dengan lawyer dengan bayaran jutaan dolar," beber Agus yang juga merupakan komisaris Inalum. 

    Dia mengingatkan bahwa proses itu tidak semudah seperti apa yang dibicarakan, tetapi mengacu kepada peraturan perundangan dan perjanjian Kontrak Karya (KK) selama 50 tahun. Jadi tahapan-tahapan itu perlu dilalui pemerintah yang muaranya tentu kepemilikan penuh.

    "Jadi vehicle-nya tetap IUPK sesuai aturan UU. Jadi kehati-hatian kita dalam bicara mengenai Freeoport dipantau oleh sektor lain, karena PMA masih megang peranan besar," pungkas Agus.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini