-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    GIMNI: Tambahan Vitamin A Migor Sebaiknya Sukarela

    redaksi
    Sabtu, 21 Juli 2018, Juli 21, 2018 WIB Last Updated 2018-07-21T07:42:07Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    GIMNI: Tambahan Vitamin A Migor Sebaiknya Sukarela
    Foto
    INDOMETRO.ID- Produsen minyak goreng (migor) menolak kewajiban fortifikasi (penambahan) vitamin A. Pasalnya, aturan ini akan menjadi pemborosan bagi devisa negara karena produsen harus mengimpor vitamin A sintetik. Selain itu, bisa menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan jika tidak memenuhi kewajiban.



    Direktur Eksekutif Gabun­gan Industri Minyak Nabati In­donesia (GIMNI) Sahat Sinaga menjelaskan, alasan produsen menolak mandatori fortifikasi vi­tamin A minyak goreng. Sebab, kebijakan penambahan vitamin A sintetis haruslah diimpor dari perusahaan di negara lain. 
    loading...
    "Jika fortifikasi menjadi wajib, akibatnya Indonesia bergantung kepada impor Vitamin A sintetik. Setiap tahun, kita akan buang devisa ratusan juta dolar ke luar negeri," kata Sahat di Jakarta, kemarin.

    Persoalan lain adalah efek­tivitas fortifikasi vitamin A di minyak goreng sawit. Karena ada rentang waktu pengiriman minyak goreng dari pabrik sam­pai ke masyarakat. Isu ini terkait dengan stabilitas Vitamin A mu­lai dari pabrik sampai ke retailer dan retensi vitamin A pada saat penggorengan.

    "Tidak ada jaminan berapa kadar kandungan vitamin A sampai di tangan konsumen. Apabila di bawah ambang batas, kami (produsen) bisa dituntut," ucap Sahat.

    Produsen juga khawatir den­gan adanya kata penambahan Vi­tamin A. Sebab, jika tidak dita­mbahkan vitamin A meskipun mengandung fortifikan alamiah beta karoten yang setara dengan aktifitas vitamin A 45 IU/g, minyak goreng sawit tidak dapat digolongkan sebagai minyak goreng sesuai SNI meskipun berasal minyak sawit.

    Sahat mengusulkan, pengec­ualian untuk kebijakan forti­fikasi vitamin A. Aturan forti­fikasi sebaiknya sukarela bukan mandatori. "Kita belum tahu seberapa efektif fortifikasi. Yang pasti penambahan vitamin A membuat devisa negara tersedot ke luar negeri," kata Sahat.

    Peluang Monopoli

    Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sip­ayung telah mengirimkan surat ke Ditjen Industri Agro Kemen­terian Perindustrian (Kemen­perin) pada 13 Juli 2018. Menu­rutnya, aturan fortifikasi tidak berdasarkan kepada perintah perundang-undangan melainkan sebatas permintaan Meteri Kes­ehatan melalui surat kepada Kemenperin pada 2012 lalu.

    Penambahan vitamin A sin­tetik berpeluang menciptakan monopoli. Karena pemasok vitamin A ini terbatas kepada dua negara saja. Tidak menutup kemungkinan produsen vitamin A bisa mengendalikan industri minyak goreng sawit di dalam negeri. Itu sebabnya, fortifikasi berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Pihaknya mendukung SNI minyak goreng sawit yang masih dalam proses penyusunan. Tetapi untuk fortifikasi sebaiknya su­karela. 

    Menurut dia, untuk mengatasi defisiensi vitamin A termasuk stunting anak balita di Indonesia dapat diatasi dengan dua cara. Pertama pemberian vitamin A langsung kepada balita. Kedua, fortifikasi vitamin A kepada produk makanan/minuman bal­ita melalui peraturan Menteri Perindustrian sendiri.

    Untuk diketahui, saat ini Ke­menperin sedang menyusun revisi Peraturan Menteri Perin­dustrian No.87 Tahun 2013 ten­tang Pemberlakuan SNI 7709: 2012 Minyak Goreng Sawit dan terkait penambahan fortifikasi Vitamin A. (rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini