-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    BI Klaim Pelonggaran LTV Beri Efek Ganda ke Ekonomi Nasional

    redaksi
    Selasa, 31 Juli 2018, Juli 31, 2018 WIB Last Updated 2018-07-31T17:19:21Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Suku Bunga Kredit Pemilikan Rumah Turun
    INDOMETRO.ID- Bank Indonesia membeberkan alasan mengapa kredit perumahan rakyat perlu direlaksasi untuk mengimbangi pengetatan suku bunga acuan yang naik 100 basis poin tahun ini. Pengimbangan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi ketidakpastian global yang terjadi.

    Kepala Grup Riset Makroprudensial Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI, Retno Ponco Windarti menjelaskan, pelonggaran KPR melalui relaksasi Loan to Value atau LTV adalah untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti, karena memiliki potensi efek ganda ke pertumbuhan ekonomi.

    "LTV jadi salah satu pelonggaran dari kebijakan makroprudensial. Relaksasi ini kami harap akan berpengaruh ke kredit properti. Karena properti punya multiplier effect, sehingga perekonomian akan tumbuh dengan baik, itu sebabnya kami fokus di situ," kata Retno di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.

    Dia menjelaskan, selama ini pertumbuhan KPR sektor properti memiliki potensi pertumbuhan yang cukup baik. Namun, pertumbuhannya lamban atau hanya sebesar 6,83 persen pada Agustus 2017 menjadi 10,26 persen pada Mei 2018. Dampaknya terhadap perekonomian negara tidak terlalu besar jika dibandingkan negara-negara tetangga.
    "Dari data 2017, share KPR ke PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia hanya 2,9 persen, jauh di bawah Filipina 38 persen, Thailand 22 persen, dan Singapura 44 persen," jelasnya.
    Di samping itu, kata dia, potensi percepatan pertumbuhan juga ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang masih baik menjangkau sektor properti. Hal itu tergambar dari debt to service ratio (DSR) rumah tangga nasional yang berada di batas aman yang sebesar 30 persen.
    "Terkait aman tidaknya untuk properti dan daya belinya, maka kita lihat debt to service rasiomasih rendah yang di Indonesia, masih 10,96 persen dari warning 30 persen, artinya kemampuan rumah tangga untuk KPR masih tinggi," ungkap dia.
    Karena itu, Retno menengaskan, relaksasi LTV tersebut jadi momentum untuk mendongkrak pertumbuhan sektor properti agar terus mendorong percepatan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.
    "Dari situ kami lihat ini momentum untuk mendorong properti berkembang cepat, sehingga di RDG (Rapat Dewan Gubernur) kami keluarkan kebijakan, dan berlakukan 1 Agustus," ungkapnya.(viva)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini