-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Baru Dioperasi dan Jaminan Rp3 M Jadi Pertimbangan, Kejatisu Batal Tahan Tersangka Mujianto

    redaksi
    Jumat, 27 Juli 2018, Juli 27, 2018 WIB Last Updated 2018-07-27T04:54:08Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Tersangka Mujianto alias Anam (baju kuning) saat diperiksa penyidik Kejatisu setelah kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya dilimpahkan penyidik Poldasu/foto : pijar
    MEDAN, INDOMETRO.ID- Setelah meneliti berkas limpahan penyidik Poldasu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akhirnya menetapkan tidak menahan atau menerima penangguhan penahan terhadap Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar.
    Adanya jaminan uang sebesar Rp3 miliar serta jaminan dari pihak keluarga, menjadi salahsatu pertimbangan penyidik Kejatisu untuk menetapkan tahanan kota kepada dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar itu. Pertimbangan lainnya karena Mujianto juga dalam kondisi sakit dan baru menjalani operasi belum lama ini.

    Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian dalam keterangannya kepada wartawan juga mengatakan, bahwa kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan karena sudahmemberikan jaminan berupa uang dan juga keluarga.
    “Mujianto tidak dilakukan penahanan lantaran sudah ada jaminan uang senilai Rp 3 M, dan juga jaminan Keluarga. Dan hal serupa juga kepada Rosihan Anwar yang juga memberikan jaminan keluarga, sehingga hal ini mejadi pertimbangan,” ungkap Sumanggar, Kamis (26/7/2018).
    Selain itu Sumanggar juga menjelaskan, Mujianto juga diketahui baru selesai operasi empedu, dan kondisinya tidak sehat. Sedangkan langkah selanjutnya, pihak Kejatisu nantinya segera menyusun dakwaan untuk segera dilakukan persidangan.
    loading...
    “Dan selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk disiapkan ke persidangan,” sebut Sumanggar.
    Sementara itu, pantauan di gedung Kejatisu, Mujianto terlihat keluar dari ruangan penyidik pada pukul 17.30 wib dan langsung masuk ke mobil Toyota Alphard yang membawanya keluar.
    Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Poldasu mengantarkan Mujianto dan Rosihan Anwar ke Kejatisu pada pukul 11.30 wib. Begitu tiba di kantor Adhyaksa itu, Mujianto dan Rosihan Anwar langsung diperiksa oleh penyidik Kejatisu diruang Penyidik. Saat diperiksa, Mujianto didampingi Burhan, sebagai penasehat hukumnya. 6 jam nenjalani pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya diperkenankan kembali ke rumah.
    Untuk diketahui, pelarian Mujianto alias Anam, pengusaha Sumut yang menjadi buronan Polda Sumut dalam kasus penipuan dan penggelapan berakhir sudah. Mujianto berhasil diringkus pihak kepolisian bersama petugas imigrasi, di wilayah Cengkareng pada Senin (23/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

    Setelah diringkus, Mujianto langsung diterbangkan ke Medan untuk kembali menjalani pemeriksaan di Mapoldasu. Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, karena pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya, tetapi selalu mangkir dari panggilan. Bahkan dalam kasus ini, polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka, namun keberadaannya saat itu juga tidak diketahui, hingga akhirnya ia diketahui kabur ke Singapura melalui Aceh.(online)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini