-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    8 Pekerjaan Rumah untuk Gubernur Baru

    redaksi
    Jumat, 27 Juli 2018, Juli 27, 2018 WIB Last Updated 2018-07-27T04:54:53Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Demo buruh di Medan
     MEDAN, INDOMETRO.ID- Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI ) Sumatera Utara mengaku memiliki harapan akan perbaikan kesejahteraan mereka kepada gubernur dan wakil gubernur Sumut yang baru, Edy Rahmayadi dan Musha Rajeksah.

    “Tapi kami kasi delapan PR yang harus di kerjakan gubernur terpilih nantinya. Ini harapan kami soal upah, kerja dan hidup buruh dan keluarganya yang layak,” kata Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, Kamis (26/7).
    Tentang upah layak, Willy bilang, sejak 10 tahun terakhir, upah buruh di Sumut tertinggal jauh dari daerah lain, khususnya Pulau Jawa. Padahal Sumut merupakan basis buruh terbesar ketiga di Indonesia, meliputi buruh di sektor manufaktur, industri dan perkebunan.
    “Tuntutan kami satu, naikan UMP Sumut dan UMK di Sumut pada 2019 nanti sebesar 30 persen. Kami menolak penghitungan upah mengacu pada PP 78 2015, itu aturan mengkebiri upah buruh,” ucapnya.
    Gubernur yang baru juga harus memerintahkan Dinas Tenaga Kerja Sumut segera mengganti dan membentuk Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Sumut yang baru agar lebih baik ke depanya. Kemudian, terkait kerja layak, pihaknya menolak tenaga kerja asing (TKA) non skil masuk dan bekerja di Sumut.
    “Gubernur harus membuat tim pencegahaan serbuan buruh asing di Sumut,” tegas dia.
    loading...
    Juga harus berani menindak tegas perusahaan outsourcing yang menyalahi aturan, apalagi kalau mampu mengapuskan sistem kerja outsourcing dan kontrak di perusahaan sektor industri dan perkebunan. Mereka yang bekerja cost utama dalam produksi harus diangkat menjadi pekerja tetap. Terkait keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan, Disnaker Sumut harus terjun mengecek kelengkapan K3 di seluruh perusahaan di Sumut.
    “PR ke tujuh, gubernur harus mampu membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga memperkecil angka pengangguran dan memberikan peluang kerja baru bagi buruh korban PHK. Terkahir, terkait penghidupan layak, kami minta ada program perumahaan murah dan transportasi gratis bagi buruh. Serta menginisiasi pembuatan perda terkait peningkatan kesejahteraan buruh di Sumut,” beber Willy.
    Semua pekerjaan rumah tersebut menurut dia adalah hal yang wajar. Pasalnya, anggota FSPMI Sumut berjumlah hampir 8.000-an orang yang tersebar di 12 kabupaten dan kota di Sumut yang secara resmi mendukung dan menyumbangkan suaranya untuk kemenangan pasangan Edy Rahmayadi dan Musha Rajeksah (Eramas) pada Pilkada Sumut beberapa waktu lalu.

    “Kemarin kita dukung penuh Eramas. Jadi kalau beliau lupa sama buruh, kami akan datangi rame-rame kantor gubernur untuk mengingatkannya,” tegasnya.
    Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi dalam SK Gubsu Nomor 188.44/575/KPTS/2017 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut pada 2018 sebesar Rp 2,1 juta. Penetapan ini menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten dan kota (UMK) dan mulai berlaku pada 1 Januari 2018. pada 2017, UMP duduk di angka Rp 1,9 juta.
    DPW FSPMI Sumut tegas menolak kenaikan UMP dan UMK 2018 tersebut. Buruh menuntut kenaikan minimal Rp 650.000 atau naik menjadi Rp 2,5 juta, untuk UMK Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang menjadi Rp 3,2 juta. Sedangkan Kabupaten Serdangbedagai, Batubara, Labuhanbatu, Padanglawas dan Kota Binjai naik menjadi Rp 3,1 juta. Untuk kabupaten dan kota lainya, juga harus naik minimal Rp 650.000.(online)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini