TULUNGAGUNG –Indometro.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Kedai PPATS Vol. 2 bertema “Sinergi Bapenda dan PPATS dalam Mewujudkan Validasi BPHTB yang Cepat, Akurat, dan Akuntabel”, yang digelar di Tiga Dapoer Batavia, Kabupaten Tulungagung, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang dikemas dalam suasana dialog dan diskusi santai tersebut dihadiri para Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, serta para camat.
Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Dra. Imro'atul Mufidah, M.Si., dalam arahannya menekankan pentingnya keterlibatan aktif PPATS dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia meminta para PPATS turut menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait kewajiban pajak atas perolehan hak tanah dan bangunan yang belum diselesaikan. Hal tersebut dinilai penting mengingat PPATS berhubungan langsung dengan masyarakat dalam proses pelayanan dan pengurusan peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Selain membahas optimalisasi penerimaan BPHTB, kegiatan ini juga difokuskan pada percepatan pelayanan peralihan hak atas tanah melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Program tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang didorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan melibatkan pemerintah daerah, Bapenda, PPAT, serta Kantor Pertanahan.
Pelaksanaannya turut didukung kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang ditandatangani pada 10 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut mendorong penguatan koordinasi dan integrasi data antara pemerintah daerah dengan jajaran ATR/BPN, termasuk dalam mekanisme penerimaan setoran serta penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB.
Dalam skema PERINTIS 10 Hari, proses pelayanan peralihan hak atas tanah dibagi menjadi tiga tahapan. Pertama, maksimal tiga hari untuk proses verifikasi dan validasi BPHTB oleh pemerintah daerah. Kedua, maksimal dua hari untuk proses pembuatan akta oleh PPAT. Ketiga, maksimal lima hari untuk penyelesaian proses pelayanan di Kantor Pertanahan.
Pembagian waktu tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian prosedur dan waktu pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, diperlukan komitmen serta kesamaan langkah seluruh pihak agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.
Bapenda Kabupaten Tulungagung bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung juga berkomitmen mendukung pelaksanaan PERINTIS 10 Hari melalui peningkatan koordinasi, komunikasi, dan penyesuaian mekanisme pelayanan pada masing-masing instansi.
Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat proses verifikasi dan validasi BPHTB, tetapi juga memastikan kelancaran seluruh tahapan pelayanan hingga proses peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan selesai.
Apresiasi turut disampaikan para camat yang hadir. Mereka menilai Bapenda Kabupaten Tulungagung telah menunjukkan langkah aktif dan solutif dalam memberikan pelayanan BPHTB, termasuk melalui pendampingan, komunikasi, serta membantu mencarikan solusi terhadap berbagai kendala pelayanan di wilayah kecamatan.
Melalui kegiatan Kedai PPATS Vol. 2, Bapenda Kabupaten Tulungagung berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, PPATS, dan Kantor Pertanahan semakin solid.
Dengan sinergi yang semakin kuat, pelayanan BPHTB diharapkan menjadi lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Selain memberikan kemudahan serta kepastian pelayanan kepada masyarakat, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung.(AG



Posting Komentar untuk "Perkuat Sinergi Pelayanan Pajak, Bapenda Tulungagung Dorong Validasi BPHTB Lebih Cepat dan Akuntabel"