TANJUNGBALAI | Indometro.id —
Bertempat di Gudang Tempat Penimbunan Pabean, Jalan Panton Bagan Asahan, Selasa (27/10/2026) dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti yang berkekuatan hukum tetap oleh Bea dan Cukai Teluk Nibung serta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Kegiatan dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Forkopimda, yakni Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Riyanto, Ketua PN Tanjungbalai Karolina Selfia Boru Sitepu, Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro, Kepala Badan Mutu KKP, Sekda Kota Nurmalini Marpaung dan sejumlah pejabat instansi vertikal.
Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro dalam sambutannya menjelaskan, "pemusnahan BMMN yang dilakukan saat ini merupakan hasil penindakan administratif di bidang Kepabeanan dan Cukai periode bulan Mei 2026 s/d Oktober 2026 atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai," yang dilakukan bersama APH di wilayah Asahan, Labura, Labusel, Labuhanbatu dan Kota Tanjungbalai.
Ia merinci, pemusnahan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat KPKNL Kisaran Nomor S-56 dan S-62 tahun 2026, terdiri dari 99 koli ballpress, 2 unit handphone bekas, 7 unit laptop bekas, serta Barang Kena Cukai berupa 213.072 batang rokok ilegal merek Moscow Mango, Leopard, Janda Bold, Tirani, OK Bold, Luffman, IB, Manchester dan lainnya.
"Total nilai barang atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp745.610.780, sedangkan potensi penerimaan negara dari bidang cukai sebesar Rp158.982.000 dan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp31.330.660 dengan total Rp190.312.660," ungkap Nutriwan. Ia menegaskan pemusnahan ini mendukung Asta Cita Presiden dalam memantapkan kemandirian ekonomi dan melindungi UMKM.
Sementara itu Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana menegaskan, "Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)." Pada kegiatan ini Kejari Tanjungbalai memusnahkan sebanyak 156 ballpress.
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari dan Bea Cukai. "Kehadiran kita di gudang penimbunan pabean ini menjadi saksi nyata dari kepastian hukum. Pemusnahan komoditas ilegal seperti pakaian bekas (ballpress), rokok tanpa pita cukai, maupun barang selundupan lainnya merupakan langkah krusial untuk menegakkan kedaulatan ekonomi negara," tegasnya.
Wali Kota juga mengingatkan posisi Tanjungbalai yang strategis. "Sebagai daerah yang berada di wilayah pesisir strategis dan menjadi salah satu gerbang Selat Malaka, Kota Tanjungbalai memang rentan terhadap ancaman masuknya barang-barang ilegal. Jika dibiarkan, komoditas selundupan ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merusak tatanan pasar serta mengancam kesehatan masyarakat," jelasnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi, "Sinergi penegakan hukum yang kuat antara jajaran Kejaksaan, Bea Cukai, Kepolisian, TNI, Pengadilan, dan instansi terkait lainnya adalah kunci utama keberhasilan memutus rantai peredaran barang ilegal hingga ke tahap eksekusi akhir pemusnahan pada hari ini. Pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah perairan maupun darat harus semakin diperketat," pungkasnya. Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan simbolis dan penandatanganan berita acara. (Kabiro)





Posting Komentar untuk "Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan 213 Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Ballpress"