Reduce bounce ratesindo Soal Ijazah Gibran - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Soal Ijazah Gibran

 Artikel : oleh Zulkifli

Zulkifli

Aceh. Indometro. Id —
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima ternyata belum menutup perdebatan. Justru, putusan tersebut memunculkan pertanyaan baru: jika gugatan ditolak karena persoalan kedudukan hukum pemohon, lalu bagaimana dengan substansi persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran?

Pertanyaan itu disorot ahli dari pihak pemohon, Titi Anggraini. Ia menilai putusan MK menyisakan persoalan serius mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Menurut Titi, MK dalam pertimbangannya tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat.

“Putusan ini memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (6/10/2026).

Gugatan Tak Diterima Bukan Berarti Syarat Pendidikan Dinyatakan Sah

Di sinilah letak persoalan yang menurut Titi tidak boleh disalahartikan.

MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. Artinya, menurut Titi, amar putusan itu tidak otomatis menjadi stempel bahwa syarat pendidikan Gibran telah terbukti memenuhi ketentuan UU Pemilu.

“Amar tersebut tidak berarti MK menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi,” ujarnya.

Bahkan, Titi menyoroti pertimbangan MK yang membedakan antara memiliki pengetahuan yang dianggap setara dengan lulusan SMK dengan benar-benar menamatkan pendidikan dan memiliki bukti kelulusan.

Dua hal tersebut, menurutnya, tidak bisa dipertukarkan begitu saja.

“Memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut,” katanya.

Karena itu, Titi berpendapat syarat pendidikan Gibran ketika pencalonan Wakil Presiden masih menjadi persoalan yang patut dipertanyakan.

KPU Kini Berada di Bawah Sorotan

Persoalan kemudian bergeser kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang melakukan verifikasi persyaratan pencalonan.

Titi mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan hingga persoalan mengenai bukti kelulusan tersebut kemudian muncul dalam perkara di MK.

Ia bahkan menilai terdapat dugaan kelalaian dalam proses pemeriksaan syarat pencalonan.

“Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat,” ujarnya.

Pernyataan itu tentu bukan tuduhan yang otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, menurut Titi, proses verifikasi calon untuk jabatan Wakil Presiden bukan perkara administratif biasa.

Jika terdapat persoalan serius dalam pemeriksaan persyaratan calon, maka proses tersebut layak dipertanggungjawabkan dan diperiksa melalui mekanisme yang tersedia.

DKPP Diminta Turun Tangan

Titi mendorong agar dugaan kelalaian dalam proses verifikasi KPU diperiksa melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurutnya, apabila penyelenggara pemilu tidak cermat memeriksa persyaratan calon untuk jabatan setinggi Wakil Presiden, persoalannya tidak berhenti pada administrasi.

“Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius,” katanya.

Ia juga meminta dugaan penggunaan pengaturan dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk mengecualikan bukti kelulusan turut diperiksa.

Menurut Titi, aturan teknis tidak boleh menjadi jalan untuk mengabaikan persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

“Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang,” ujarnya.

DPR Diminta Jangan Diam

Titi juga melihat persoalan ini tidak semestinya berhenti di ruang sidang MK.

Ia mendorong DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya, termasuk melalui hak menyatakan pendapat, untuk menindaklanjuti temuan atau persoalan material yang muncul dalam putusan MK.

Menurutnya, DPR dapat menyusun pendapat berdasarkan bukti yang ada untuk kemudian diuji melalui mekanisme konstitusional.

Jika proses tersebut sampai pada kesimpulan adanya pelanggaran sebagaimana mekanisme yang diatur UUD 1945, proses selanjutnya dapat berjalan melalui tahapan yang tersedia.

“Temuan material MK tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” tegas Titi.

Namun, ia mengakui bahwa dirinya sejak awal berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum di MK, bukan dilempar menjadi pertarungan politik.

Sebab, ketika masuk ke wilayah politik, kata dia, tindak lanjutnya sangat bergantung pada konfigurasi dan kemauan kekuatan politik.

Putusan MK Justru Membuka Pertanyaan Baru?

Sebelumnya, MK dalam sidang putusan perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

MK menyatakan para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Namun, di tengah keputusan itu, muncul sorotan terhadap bagian pertimbangan yang menurut Titi tidak menunjukkan adanya bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

Maka pertanyaan publik kini bergeser.

Apakah persoalan ijazah Gibran benar-benar selesai karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima? Ataukah putusan tersebut justru menyisakan pekerjaan rumah baru bagi KPU, DKPP, bahkan DPR?

Satu hal yang jelas, ditolaknya gugatan karena legal standing tidak serta-merta sama dengan pernyataan bahwa seluruh substansi persoalan telah terbukti benar atau salah.

Dan di titik inilah sorotan terhadap KPU menjadi semakin tajam: seberapa cermat sebenarnya proses verifikasi syarat calon Wakil Presiden dilakukan pada Pilpres 2024?

Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Soal Ijazah Gibran "

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan