Reduce bounce ratesindo Putusan MA dan MK Terkait Suket Gibran: Mundur, Pemakzulan, atau Proses Pidana? - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Putusan MA dan MK Terkait Suket Gibran: Mundur, Pemakzulan, atau Proses Pidana?

Ketika Persoalan Syarat Pendidikan Wakil Presiden Menjadi Ujian Serius bagi Penegakan Hukum dan Konstitusi

Oleh: Zulkifli, M.Pd

Zulkifli, M.Pd

Aceh. Indometro. Id -
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru persoalan hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Perkara ini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan seseorang. Persoalan yang muncul jauh lebih besar: bagaimana mungkin seseorang dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dilantik menjadi wakil presiden, sementara dokumen yang digunakan untuk memenuhi salah satu persyaratan pencalonannya kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan?

MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi terkait sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut. Putusan ini tentu harus dibaca secara cermat berdasarkan amar dan pertimbangan hukumnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga mengungkapkan fakta penting. MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan tamat pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

MK bahkan menilai certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan tersebut hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti telah menamatkan jenjang pendidikan.

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Dua putusan lembaga peradilan ini menghadirkan persoalan yang tidak boleh diselesaikan dengan sekadar pernyataan menghormati putusan pengadilan, kemudian semuanya dianggap selesai.

Ada tiga kemungkinan langkah yang patut menjadi perhatian publik.

1. Gibran Mundur sebagai Wakil Presiden

Opsi pertama adalah Gibran secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pengunduran diri merupakan pilihan politik dan kenegaraan yang dapat dipertimbangkan untuk menghindari semakin dalamnya polemik mengenai legitimasi pencalonan pada Pilpres 2024.

Mengapa?

Karena persyaratan pendidikan bukan persyaratan tambahan yang boleh dipenuhi dengan penafsiran sesuka hati. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Jika dokumen yang digunakan untuk membuktikan persyaratan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah, publik berhak mempertanyakan bagaimana proses verifikasi pencalonan berlangsung.

Pengunduran diri tentu tidak boleh dipaksakan hanya berdasarkan tekanan politik. Namun, dalam sebuah negara demokrasi, jabatan publik juga menuntut tanggung jawab moral dan politik.

Pengunduran diri bukan berarti seseorang otomatis mengakui tindak pidana. Akan tetapi, langkah tersebut dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban politik di tengah persoalan serius yang menyangkut keabsahan proses pencalonannya.

2. DPR Menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, Berujung pada Proses Pemakzulan

Opsi kedua adalah DPR menjalankan fungsi pengawasan konstitusionalnya.

Putusan MA dan fakta persidangan MK seharusnya menjadi bahan bagi DPR untuk melakukan pendalaman secara serius. DPR tidak boleh hanya menjadi penonton ketika muncul persoalan yang menyentuh persyaratan konstitusional seorang wakil presiden.

DPR memiliki sejumlah instrumen pengawasan, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak menyatakan pendapat dapat menjadi pintu masuk apabila DPR menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum atau persoalan konstitusional yang memenuhi persyaratan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pemakzulan tidak otomatis terjadi hanya karena DPR menggunakan hak menyatakan pendapat.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, antara lain apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Prosesnya juga harus mengikuti Pasal 7B UUD 1945, termasuk pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat DPR sebelum keputusan pemberhentian diproses lebih lanjut melalui MPR.

Artinya, DPR perlu membangun argumentasi konstitusional dan bukti hukum yang kuat, bukan sekadar menjadikan polemik politik sebagai dasar pemakzulan.

Jika ditemukan dasar konstitusional yang cukup, DPR memiliki tanggung jawab untuk tidak membiarkan persoalan ini berhenti tanpa kejelasan.

3. Penanganan Pidana: Apakah Ada Unsur Kesengajaan dalam Penyelundupan Hukum?

Opsi ketiga adalah membuka kemungkinan penanganan pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Persoalan yang harus ditelusuri bukan hanya dokumen yang diterbitkan, tetapi juga proses yang mendahului dan mengikutinya.

Ada dua titik penting yang perlu diperiksa.

Pertama, proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan oleh kementerian yang saat itu berwenang, yang sekarang menjadi bagian dari kewenangan Kemendikdasmen.

Mengapa surat keterangan penyetaraan dapat diterbitkan tanpa adanya dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan pendidikan setingkat SMA di luar negeri?

Apakah penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan administrasi pendidikan yang berlaku ketika itu?

Siapa yang memeriksa dokumen pendukungnya? Apakah terdapat kelalaian administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau kesengajaan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta?

Kedua, proses verifikasi persyaratan pencalonan oleh KPU.

MK telah memberikan sorotan terhadap sikap KPU yang tidak melakukan klarifikasi faktual terhadap surat keterangan tersebut dengan alasan dokumen diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Padahal, verifikasi persyaratan calon bukan sekadar memeriksa ada atau tidaknya selembar dokumen. KPU juga harus memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar memenuhi substansi persyaratan yang diwajibkan undang-undang.

Di sinilah muncul dugaan yang perlu diselidiki: apakah terjadi penyelundupan hukum melalui penggunaan dokumen yang secara formal diterbitkan instansi berwenang, tetapi secara substansial tidak membuktikan terpenuhinya persyaratan pencalonan?

Jika terdapat bukti bahwa seseorang dengan sengaja merekayasa, memalsukan, menggunakan dokumen palsu, atau menyalahgunakan kewenangan untuk meloloskan persyaratan pencalonan, aparat penegak hukum wajib menelusurinya berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang relevan.

Unsur mens rea atau sikap batin berupa kesengajaan harus dibuktikan. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa suatu dokumen kemudian dinyatakan tidak sah.

Karena itu, kepolisian perlu membuka ruang penyelidikan apabila terdapat laporan dan bukti permulaan yang cukup. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih.

Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses peradilan.

Jangan Biarkan Putusan Pengadilan Berhenti Menjadi Dokumen

Persoalan Suket Gibran sekarang menjadi ujian bagi seluruh lembaga negara.

MA telah mengambil keputusan dalam ranah sengketa tata usaha negara. MK telah mengungkapkan fakta penting mengenai dokumen pendidikan dan proses verifikasi KPU, meskipun permohonan yang diperiksanya tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Pertanyaannya, setelah dua lembaga peradilan memberikan fakta dan putusan yang menjadi perhatian publik, siapa yang akan mengambil tanggung jawab untuk menindaklanjutinya?

Apakah pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap proses penerbitan surat keterangan?

Apakah KPU akan menjelaskan secara terbuka bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan?

Apakah DPR berani menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengusut persoalan ini?

Dan apakah aparat penegak hukum berani memeriksa kemungkinan adanya tindak pidana jika bukti-buktinya tersedia?

Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi menjadi sangat hati-hati ketika persoalan menyentuh lingkaran kekuasaan.

Negara hukum tidak boleh dibangun berdasarkan siapa yang sedang berkuasa. Konstitusi tidak boleh berubah menjadi aturan yang dapat ditafsirkan berbeda ketika berhadapan dengan kepentingan politik.

Penutup: Konstitusi Tidak Boleh Kalah oleh Kekuasaan

Ada tiga jalan yang kini menjadi bahan perdebatan publik: pengunduran diri secara sukarela, penggunaan hak menyatakan pendapat DPR yang dapat berujung pada proses pemakzulan sesuai konstitusi, atau penanganan pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Ketiganya memiliki mekanisme, kewenangan, dan konsekuensi hukum yang berbeda. Tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak boleh digunakan untuk saling menghindari tanggung jawab.

Gibran berhak memperoleh perlindungan hukum dan praduga tidak bersalah. Namun, rakyat juga berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh persyaratan jabatan publik telah dipenuhi secara sah.

Yang dipertaruhkan bukan semata-mata jabatan seorang wakil presiden. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara, integritas pemilu, dan kewibawaan konstitusi.

Jika persyaratan pencalonan dapat dipersoalkan setelah seseorang menduduki jabatan, lalu tidak ada lembaga yang bersedia menindaklanjutinya, untuk apa negara membuat aturan dan persyaratan?

Hukum harus berdiri di atas kekuasaan, bukan kekuasaan yang menentukan bagaimana hukum harus berdiri.

Catatan rujukan fakta:


Posting Komentar untuk "Putusan MA dan MK Terkait Suket Gibran: Mundur, Pemakzulan, atau Proses Pidana?"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan