![]() |
| Caption: Pekerjaan drainase proyek di lapangan diduga kuat tidak memenuhi standar spesifikasi teknis dan mengabaikan keselamatan para pekerja |
PASER, Indometro.id – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Paser di Desa Laburan menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengerjaan proyek di lapangan diduga kuat tidak memenuhi standar spesifikasi teknis dan mengabaikan keselamatan para pekerja. Rabu (14/10/26)
Hasil hasil pantauan awak media dan informasi dari lapangan mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan proyek fisik tersebut, di antaranya. Tidak Terpasang Papan Informasi Proyek di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan nama proyek.
Hal ini memicu pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik (KIP), besaran anggaran, sumber dana, hingga masa waktu pengerjaan. Metode Pengadukan Manual (Bathing Plong) Pengecoran diduga kuat menggunakan metode aduk manual atau bathing plong tanpa tera sesuai standar takaran yang jelas, sehingga dikhawatirkan memengaruhi mutu serta ketahanan beton.
Pekerjaan tersebut juga tidak menggunakan pemadat Beton (Vibrator). Saat proses pengecoran berlangsung. Ketidak beradaan alat ini berpotensi menyebabkan struktur beton berongga (keropos) dan mudah retak.
![]() |
| Caption: Ketidak beradaan alat ini berpotensi menyebabkan struktur beton berongga |
Sementara itu dari pantauan awak media untuk bekisting seharusnya terpasang Doble muka belakang akan tetapi bagian belakang tidak terpasang serta Plastik Cor Pengecoran tidak terpasang di dinding drainase sehingga coran tersebut langsung bersentuhan dengan tanah diduga dilakukan langsung bersentuhan dengan tanah. Kondisi ini berisiko membuat air semen meresap langsung ke tanah sehingga mengurangi kualitas struktur bangunan drainase yang dinilai tidak akan bertahan lama
Lebih lanjut terpantau jika Pekerja tidak dibekali APD. Seluruh pekerja di lokasi terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), seperti helm, rompi, maupun sepatu boots. Dugaan pelanggaran spesifikasi dan pengabaian K3 ini memicu kekhawatiran bagi pekerja.
Pembangunan yang bersumber dari uang negara seharusnya dikerjakan secara profesional sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas PUTR Kabupaten Paser belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan drainase di Desa Laburan tersebut. Dinas PUTR Kabupaten Paser dan tim pengawas dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi serta penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran teknis maupun administratif dalam proyek tersebut.
(fbn/red***)





Posting Komentar untuk "Proyek Drainase Desa Laburan Diduga Tabrak Aturan Spesifikasi dan K3"