Reduce bounce ratesindo Pansus DPRD Pringsewu Bahas Penataan OPD, 16 Dinas dan 6 Badan Masuk Rancangan Struktur Baru - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Pansus DPRD Pringsewu Bahas Penataan OPD, 16 Dinas dan 6 Badan Masuk Rancangan Struktur Baru


Pringsewu, indometro.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pringsewu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam laporan tertanggal 19 Oktober 2026 tersebut, Pansus memaparkan hasil pembahasan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berlangsung selama lima bulan, sejak Mei hingga Oktober 2026.

"Penataan ini diarahkan untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat," tulis Ketua Pansus, Ir. Joni Sapuan dalam laporan.

Berdasarkan laporan Pansus, susunan perangkat daerah yang dibahas mencakup Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe B, dan Inspektorat Daerah Tipe B.

Sementara itu, perangkat daerah berbentuk dinas terdiri atas 16 organisasi dengan klasifikasi Tipe A, B, dan C. Adapun badan daerah berjumlah enam organisasi dengan klasifikasi yang sama.

Sejumlah dinas yang tercantum dalam rancangan tersebut antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, Dinas Kesehatan Tipe A, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tipe A, serta Dinas Pertanian Tipe A.

Selain itu, terdapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Tipe C, Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C.

Pada tingkat badan, rancangan tersebut mencakup Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Tipe A, Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe B, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C.

Selain perubahan susunan perangkat daerah, laporan Pansus juga menyebutkan perubahan Pasal 10 yang mengatur bahwa Bupati Pringsewu dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua Staf Ahli Bupati.

Dalam laporan tersebut, Pansus menegaskan bahwa penataan organisasi harus mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi, beban kerja, rentang kendali, ketersediaan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan daerah.

"Penataan juga diarahkan agar struktur organisasi tidak berlebihan dan penggunaan anggaran dapat dilakukan secara efisien," tambah ketua Pansus.

Pansus menilai perubahan kelembagaan perlu dilaksanakan secara terukur agar tidak menimbulkan pembebanan anggaran yang tidak sebanding dengan manfaat yang dihasilkan.

Pembahasan Ranperda dilakukan bersama perangkat daerah terkait dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, perkembangan kebijakan kelembagaan, kebutuhan organisasi Pemerintah Kabupaten Pringsewu, serta masukan dari tokoh masyarakat dan kalangan akademisi.

Meski penataan OPD diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, pelaksanaannya perlu didukung kajian yang terukur, terutama terkait beban kerja, kebutuhan aparatur, dan kemampuan keuangan daerah.

Efektivitas perubahan struktur juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap kualitas pelayanan masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, administrasi kependudukan, hingga pemberdayaan masyarakat dan pekon.

Karena itu, keterbukaan mengenai dasar penetapan tipe organisasi, perhitungan kebutuhan pegawai, serta proyeksi efisiensi anggaran menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan.

Namun, laporan Pansus yang tersedia belum merinci besaran potensi penghematan anggaran maupun indikator kuantitatif peningkatan pelayanan setelah penataan dilakukan.

Perlu ditegaskan, dokumen tertanggal 19 Oktober 2026 tersebut merupakan laporan hasil pembahasan Ranperda. Status penetapan dan pengundangan peraturan daerah perlu dipastikan melalui dokumen resmi berikutnya.

Pansus berharap penataan perangkat daerah Kabupaten Pringsewu dapat menghasilkan kelembagaan pemerintahan yang tepat fungsi, tepat ukuran, efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)


Posting Komentar untuk "Pansus DPRD Pringsewu Bahas Penataan OPD, 16 Dinas dan 6 Badan Masuk Rancangan Struktur Baru"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan