![]() |
| Caption: ilustrasi Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur |
PASER, Indometro.id – Kasus tindak pidana pencabulan/asusila terhadap anak di bawah umur terus bergulir pihak keluarga Korban menyatakan keberatan atas hasil putusan Pengadilan Negeri Paser yang menjatuhkan vonis kepada tersangka inisial (Y) dengan hukuman 9 tahun kurungan.
Kakak korban pencabulan/asusila anak dibawah umur kakak - adik inisial (I) mantan suami dan kakak ipar kedua korban megatakan, hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan (Y) tidak maksimal dan jauh dari kata adil jika dibandingkan dengan penderitaan serta trauma mendalam dialami adik-adiknya yang masih dibawah umur.
Menurut (I) kakak korban, keputusan hakim dinilai janggal karena tidak sebanding dengan dampak kehancuran mental, psikologis, serta rusaknya keharmonisan keluarga yang mereka alami. Pihak keluarga merasa bahwa perlindungan dan keadilan bagi korban belum sepenuhnya terpenuhi melalui vonis 9 tahun di pengadilan negeri Paser
"Dengan kejadian ini, masa depan adik - adik saya hancur, saya hancur, anak-anak saya hancur, keluarga saya hancur. Bahkan saya sendiri dibuang dari keluarga saya sendiri yang tadinya saya tidak punya salah apa-apa," ungkap (I) dengan nada kecewa.
Kakak korban (I) menceritakan, tindakan keji tersebut terungkap saat salah satu adiknya (korban pertama) yang sedang berada di dapur mendadak dihampiri oleh pelaku. Pelaku secara tiba-tiba merangkul dan melakukan pelecehan fisik terhadap korban. Korban yang kaget langsung berteriak hingga terdengar oleh adik lainnya (korban kedua).
Selain tindakan asusila, pelaku juga diketahui kerap melontarkan ancaman pembunuhan kepada para korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Rasa takut yang teramat sangat membuat korban tertekan hingga menyimpan peristiwa ini dalam rentang waktu yang lama.
"Mereka ketakutan dan tidak berani melawan karena ada ancaman mau dibunuh oleh pelaku. Bahkan saat proses penyidikan di Polres pun, pelaku sempat melontarkan ancaman hingga membuat adik - adik dan saya sangat cemas," tegasnya.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Paser, (I) telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding. Ia berharap proses peradilan di Pengadilan tinggi Samarinda Kalimantan Timur, dapat memberikan atensi khusus untuk perkara ini serta menjatuhkan hukuman yang yang maksimal dengan kerugian dan trauma berat yang dialami korban.
Lebih lanjut (I) mengungkapkan bahwa dampak psikologis dari peristiwa ini sangat luar biasa, hingga membuat korban mengalami trauma mendalam dan sempat berada dalam fase kritis akibat tekanan mental yang hebat.
Dia mengaku sangat berharap pada proses hukum lanjutan di tingkat Pengadilan Tinggi samarinda. Dan meminta agar di tingkat banding nantinya dapat mempertimbangkan seluruh aspek, mulai dari ancaman pidana pasal berlapis, rekam jejak ancaman pelaku, hingga kondisi psikologis para korban pencabulan adik - adik saya yang masih dibawah umur
Dirinya menegaskan, akan terus memperjuangkan keadilan hingga tingkat yang lebih tinggi agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui upaya banding ini, (I) kakak korban berharap para penegak hukum khususnya pimpinan di Pengadilan Tinggi samarinda dapat membuka hati, mendengarkan jeritan hati kedua korban anak dibawah umur, serta meninjau kembali perkara ini secara mendetail.
"Kami berharap Kepala Pengadilan tinggi Samarinda Kaltim, bisa mendengarkan suara hati kami yang betul-betul tersakiti dan tidak puas dengan vonis 9 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri di Kabupaten Paser. Semoga pelaku (Y) bisa dihukum dengan seberat-beratnya sesuai dengan rasa keadilan," pungkasnya.
(fbn/red***)




Posting Komentar untuk "Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kakak - Beradik Berlanjut Ke Pengadilan Tinggi Samarinda"