![]() |
| Caption : Kesepakatan Permasalah hak-hak normatif antara eks kariyawan Addlani Rasid dengan Pihak management PT SMS |
PASER, indometro.id — Hak-hak normatif milik Addlani Rasid, mantan karyawan PT Sejahtera Mitra Solusi (SMS) yang bertugas di lingkungan kerja PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) Kabupaten Paser, dipastikan telah dipenuhi secara penuh. Penyelesaian ini menandai tuntasnya kewajiban perusahaan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Addlani Rasid menyampaikan apresiasinya atas iktikad baik pihak perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban tersebut, sehingga proses berjalan lancar dan kondusif.
Proses pemenuhan hak normatif ini mencakup penyelesaian kompensasi, sisa hak finansial, serta administrasi ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Addlani mengatakan Bahwa saya bersedia memberikan klarifikasi dan/atau pernyataan kepada pihak-pihak terkait (jika dibutuhkan), terkhusus kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Paser guna menyampaikan bahwa Permasalahan Hubungan Industri antara saya dengan PT Sejahtera Mitra Solusi telah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Sehubungan telah tercapainya kesepakatan bersama antara saya dengan PT Sejahtera Mitra Solusi, dengan ini saya menyatakan secara sadar, sukarela, tanpa adanya paksaan maupun pengaruh dari pihak manapun.
Ia juga akan mencabut Somasi dengan No. 02/FSBI-KSBI/PLBH/VII/2026 serta seluruh tuntutan, keberatan, permintaan, kepada PT Sejahtera Mitra Solusi sebagaimana telah dikirimkan oleh kuasa / organisasi yang mewakili saya yaitu FSBI pada tanggal 22 Juli 2026.
Bahwa dengan ini saya menyatakan bahwa pencabutan somasi tersebut adalah kehendak dan keputusan saya sendiri sebagaimana telah tercapainya kesepakatan Permasalahan Hubungan Industri dengan PT Sejahtera Mitra Solusi.
Bahwa saya menyatakan telah memahami, menyetujui, dan menerima seluruh isi Kesepakatan Bersama ini secara sadar, sukarela, tanpa adanya paksaan, tekanan, kekhilafan, maupun pengaruh dari pihak mana pun, serta berkomitmen untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang telah disepakati bersama.
Sementara Perwakilan PT Sejahtera Mitra Solusi (SMS) Edi Mulyoto selaku Regional Koordinator menyampaikan, bahwa permasalahan dengan mantan mitranya, Adlan, telah disepakati dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Kesepakatan mencapai mufakat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun, dan kedua belah pihak sepakat tidak akan ada tuntutan di kemudian hari. Ungkap Edi
Dijelaskan bahwa hubungan kerja menggunakan sistem Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau kemitraan (bukan PKWT/karyawan tetap, sehingga tidak ada gaji pokok. Adlan telah memahami dan menyadari hal tersebut sehingga masalah ini dinyatakan sudah selesai (clear). Pungkas Edi
(fbn/red***)




Posting Komentar untuk "Hak Normatif Addlani Rasid, Eks Karyawan PT SMS di Lingkungan PT Adira Finance Paser Deal"