![]() |
| Kantor dinas pendidikan Tulangbawang |
TULANG BAWANG –Indometro.Id Dugaan carut-marut pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kian mengemuka.
Sejumlah temuan yang disampaikan masyarakat sipil dan lembaga pemerhati hukum mengarah pada dugaan adanya ketidaksesuaian data peserta didik, persoalan status izin operasional sejumlah PKBM, hingga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Persoalan ini dinilai tidak boleh berhenti sebagai polemik administratif. Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, didesak segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.
Salah satu sorotan paling serius adalah dugaan adanya data peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya menjadi serius karena data peserta didik berkaitan langsung dengan perencanaan, verifikasi, dan penyaluran anggaran pendidikan.
Verifikasi lapangan perlu dilakukan dengan mencocokkan data dalam sistem dengan keberadaan peserta didik, daftar hadir, kegiatan pembelajaran, dokumen administrasi, serta dokumen pengajuan dan penggunaan dana.
Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal: siapa yang memasukkan data, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang memberikan persetujuan
?
Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya PKBM yang status izin operasionalnya disebut telah lama tidak berlaku, tetapi masih tercatat memiliki peserta didik aktif dan diduga tetap memperoleh pembiayaan pemerintah
Jika informasi tersebut benar, maka perlu dilakukan audit administratif dan penelusuran menyeluruh.
Sebab, status legalitas lembaga merupakan bagian penting dalam menentukan kelayakan penyelenggaraan program pendidikan dan pengelolaan anggaran.
Bagaimana lembaga yang izin operasionalnya bermasalah bisa tetap tercatat aktif.?
Pertanyaan tersebut semestinya dijawab dengan dokumen resmi dan bukan sekadar pernyataan.
Muncul pula pertanyaan mengenai fungsi pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.
Apabila benar terdapat ketidaksesuaian data dan persoalan legalitas lembaga yang berlangsung dalam waktu lama, publik berhak mengetahui apakah pengawasan telah dilakukan secara berkala.
Termasuk siapa pejabat yang bertanggung jawab melakukan pembinaan, verifikasi dan pengawasan terhadap PKBM.
Sorotan juga diarahkan kepada pejabat teknis yang menangani pendidikan nonformal, termasuk Kasi PAUD.
Namun, tudingan mengenai dugaan rangkap peran atau keterlibatan pejabat dalam pengelolaan PKBM harus dibuktikan melalui dokumen legalitas yayasan, struktur kepengurusan, dan keterangan resmi pihak terkait.
Masyarakat sipil mendesak APH melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pengelola PKBM.
Pihak yang dinilai perlu dimintai klarifikasi antara lain:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang;
pejabat teknis yang menangani PAUD dan pendidikan nonformal;
pihak yang melakukan verifikasi dan validasi data;
penanggung jawab masing-masing PKBM;
pengurus yayasan;
serta pihak yang berkaitan dengan pengusulan, pencairan dan penggunaan dana BOSP.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan yang terjadi merupakan kesalahan administratif, kelalaian pengawasan, atau terdapat indikasi tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Selain persoalan data dan legalitas lembaga, masyarakat juga meminta APH menelusuri apabila terdapat dugaan pungutan dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal.
Setiap pungutan harus dilihat dasar hukumnya, mekanismenya, jumlahnya, penggunaannya, serta siapa pihak yang menerima manfaat.
Jika ditemukan bukti pungutan yang melanggar ketentuan, aparat diminta tidak ragu melakukan pendalaman.
Untuk mengakhiri polemik, Dinas Pendidikan Tulang Bawang ditantang membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai PKBM yang aktif, status izin operasional, jumlah peserta didik, serta mekanisme penyaluran dan penggunaan BOSP.
Sementara itu, seluruh dugaan mengenai data peserta didik fiktif, izin operasional yang bermasalah, konflik kepentingan maupun pungutan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi.
Publik menunggu: apakah dugaan tersebut akan dibuka sampai ke akar-akarnya, atau kembali berhenti sebagai isu tanpa kepastian.?
Data PKBM yang diduga bermasalah Wilayah Banjar Margo & Sekitarnya (Kecamatan yang Anda tanyakan sebelumnya)
PKBM Al Faruq
5.0
(2)
Pusat Pendidikan
Kab. Tulang Bawang, Lampung28,0 km
Rute
P9962998)
• Alamat: Jl. Lintas Rawa Jitu KM.03 Unit UV, Kampung Sumber Makmur, Kec. Banjar Margo.
PKBM Cahaya
Pusat Pendidikan
Kab. Tulang Bawang, Lampung23,6 km
Telepon
Rute
P9997610)
• Alamat: Jl. Penawar RT/RW 01/03, Kampung Penawar Rejo, Kec. Banjar Margo.
PKBM Cahaya Ilmu
Pusat Pendidikan
Kab. Tulang Bawang, Lampung23,6 km
Telepon
Rute
P9948463)
• Alamat: Jl. Lintas Gedung Aji Unit 4, Kampung Sukamaju, Kec. Banjar Margo.
PKBM Nurul Fatah (NPSN
P9984449)• Alamat: Kampung Penawar Jaya, Kec. Banjar Margo.
PKBM Dirgantara
5.0
(2)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Kab. Tulang Bawang, Lampung42,8 km
Telepon
Rute
P9959862)
• Alamat: Jl. Poros Kampung Bogatama, Kec. Penawartama.
Sampai berita ini di terbitkan pihak dinas pendidikan Tulang bawang belum memberikan (Robinsah)




Posting Komentar untuk "Dinas Pendidikan Tuba Disorot Dugaan Data Siswa PKBM Fiktif "