IndoMetro.id- Lubuklinggau.
Kejadian bermula sabtu malam (19-09-2026) saat kosan korban [16] yang terletak di jalan Batu Nisan kelurahan Taba jemekeh lubuklinggau Timur 1, didatangi oleh 4 orang temannya. Namun hingga pukul 01 wib, teman teman korban belum juga pulang dari kosan korban.
Kemudian datanglah para pelaku berjumlah 2 orang, yang bertindak sebagai warga setempat dan mangatasnamakan sebagai utusan RT. menggerbak kosan korban dengan dalih korban dan teman temannya telah berbuat asusila dikampung itu.
Pada saat didatangi tersangka dikosan, saat itu korban bersama dangan salah seorang teman laki-laki inisial BGS sedang berbincang dikamar dan dengan mengenakan pakaian lengkap.
Sedang ke 3 teman laki-lakinya ada diruang tamu. Melihat kondisi ini tersangka semakin yakin atas tuduhannya kepada korban.
ketiga teman korban yang berada diruang tamu diusir pulang, sedang korban bersama teman prianya mereka introgasi terpisah.
Saat inilah timbul niat jahat pelaku dan A salah seorang lainnya.
korban yang telah dibawa ke dapur untuk diintrogasi akhirnya mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh hingga perbuatan asusila yang dilakukan tersangka secara bergantian.
Selesai melakukan perbuatan tersebut tersangka YT masih sempat merampas hp infinix milik korban BGS dengan alasan sebagai barang bukti.
Tidak cukup sampai disitu, keesokan harinya tersangka juga menghubungi orangtua korban dan meminta uang sebagai denda cuci kampung.
Serta mengancam akan menyebarkan dan memviralkan vidio pada saat penggerbakan yang mereka lakukan.
Hal inilah yang membuat perbuatan tersangka terhadap korban terungkap.
Hingga akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres lubuklinggau.
Setelah menerima dan memproses laporan polisi orangtua korban, Salasa (22-09-2026)Unit PPA dibawah pimpinan kanit PPA IPDA Benny beserta Tim Macan Polres Lubuklinggau bergerak cepat meringkus dan mengamankan MT (39) di tempat kerjanya sebagai juru parkir di salah satu toko yang terletak dikelurahan Taba Jemekeh lubuklinggau.
Untuk selanjutnya digelandang ke MaPolres Lubuklinggau. Sedangkan A pelaku lainnya dinyatakan buron oleh polres lubuklinggau.
Dihadapan penyidik PPA polresLubuklinggau, MY (39)mengakui semua perbuatannya dan mengaku hilaf.
"tersangka kita jerat dengan pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," Ujar Kasat Reskrim polres lubuklinggau AKP M.Kurniawan.
( iwan sutioso)



Posting Komentar untuk "Siswi SMA di Lubuklinggau Diduga Diperkosa, HP Dirampas dan Orangtua Diperas, Juru Parkir Diciduk Polisi"