Sergai, Indometro.id -
Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang lansia terduga pengedar narkotika jenis sabu yang sempat disembunyikan di bawah bunga, Senin (21/9/2026) di Dusun I Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi SUT (60) terbongkar setelah personel Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Sergai berdasarkan informasi masyarakat.
Informasi menyebutkan bahwa seorang pria berinisial SUT kerap memperjualbelikan narkotika jenis sabu kepada pelanggan tertentu di Dusun I Desa Karang Anyar. Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di teras rumahnya.
Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang lansia terduga pengedar narkotika jenis sabu yang sempat disembunyikan di bawah bunga, Senin (21/9/2026) di Dusun I Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi SUT (60) terbongkar setelah personel Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Sergai berdasarkan informasi masyarakat.
Informasi menyebutkan bahwa seorang pria berinisial SUT kerap memperjualbelikan narkotika jenis sabu kepada pelanggan tertentu di Dusun I Desa Karang Anyar. Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di teras rumahnya.
Tim langsung mengamankan pelaku dan memanggil Kepala Dusun setempat untuk mendampingi proses penggeledahan badan serta area sekitar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan seluruh barang bukti sabu yang disembunyikan di halaman rumah tersangka, tepatnya di samping parit di bawah tanaman bunga.
Selanjutnya pelaku serta barang bukti berupa 3 plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 plastik klip transparan ukuran sedang kosong, uang tunai Rp.120 ribu, sebuah android dan kaleng permen warna kuning diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Sabtu (26/9) membenarkan penangkapan tersangka SUT oleh tim Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai. Beliau menegaskan bahwa Polres Sergai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan kepada kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika," pungkasnya.
(IY)
(IY)




Posting Komentar untuk "Sembunyikan Narkoba di Bawah Bunga, Seorang Lansia Diringkus Polres Sergai di Pegajahan "