Reduce bounce ratesindo Selingkuh dan Nikah Siri ASN Bisa Berujung Pemecatan - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Selingkuh dan Nikah Siri ASN Bisa Berujung Pemecatan

Oleh Zulkifli

Zulkifli

Aceh Utara. Indometro. Id -
Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan penting sebagai perekat bangsa dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, ASN tidak hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga wajib menjaga integritas dan moralitas dalam kehidupan pribadi, khususnya dalam membina rumah tangga.

Pemerintah secara tegas melarang ASN melakukan perselingkuhan maupun pernikahan siri. Ketentuan ini diatur secara ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, serta diselaraskan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Aturan Ketat Perkawinan dan Kebiasaan ASN

Dalam regulasi yang berlaku, ASN diikat oleh batasan hukum yang jelas mengenai hubungan pernikahan:

  • Larangan Perselingkuhan: ASN dilarang keras hidup bersama wanita atau pria yang bukan suami atau istrinya yang sah tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) maupun melakukan perzinahan.
  • Larangan Nikah Siri bagi PNS Wanita: PNS wanita sama sekali tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat (poligami).
  • Syarat Ketat Poligami bagi PNS Pria: PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pejabat yang Berwenang. Melakukan nikah siri tanpa prosedur resmi dianggap sebagai pelanggaran berat.

Sanksi Berat Menanti: Dari Penurunan Jabatan Hingga Pemecatan

Pelanggaran terhadap ketentuan perkawinan dan kehidupan bersama tanpa ikatan sah tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran ringan. ASN yang terbukti berselingkuh atau melakukan nikah siri tanpa izin akan dijatuhi sanksi disiplin berat.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis sanksi berat yang dapat dijatuhkan meliputi:

  • Penurunan Jabatan: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  • Pembebasan dari Jabatan: Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan): Pemberhentian sebagai PNS, yang merupakan sanksi pamungkas bagi pelanggaran berat yang mencoreng kehormatan korps dan instansi.

Menjaga Marwah Aparatur Negara

Penerapan sanksi tegas ini bertujuan untuk menjaga marwah, martabat, dan kehormatan ASN di mata publik. Kehidupan rumah tangga seorang pejabat negara merupakan cermin dari nilai tanggung jawab dan moralitasnya. Ketika integritas di dalam rumah tangga runtuh, kepercayaan publik terhadap profesionalisme instansi pemerintah pun dapat tergerus.

Seluruh pegawai diharapkan dapat menjadikan aturan ini sebagai pengingat untuk senantiasa menjaga komitmen, kepatuhan hukum, dan integritas moral demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Posting Komentar untuk "Selingkuh dan Nikah Siri ASN Bisa Berujung Pemecatan"

Ads :