Sergai, Indometro.id -
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika jenis sabu. Lelaki itu diamankan di areal perkebunan sawit, Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (21/9/2026).
Sebelumnya, pada pukul 10.00 Wib, Polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai kerap terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Karang Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi terpantau. Sekira pukul 15.00 WIB, tim mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria mencurigakan sedang berdiri. Pria tersebut berusaha melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
Petugas melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 200 meter ke dalam area perkebunan sawit dan berhasil meringkus tersangka. Saat diinterogasi, tersangka berinisial PS (36) mengakui seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan pendukung yang ditemukan adalah miliknya. Tersangka juga diketahui merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dan tahun 2022 di LP Tebing Tinggi.
Barang bukti yang berhasil disita, antara lain, kotak rokok yang terdapat plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu (berat kotor 0,17 gram / berat bersih 0,07 gram), dompet kecil warna berisi 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu (berat kotor 0,96 gram / berat bersih 0,56 gram), plastik klip transparan kosong ukuran kecil, sedang dan besar, pipet skop, handphone dan uang tunai Rp.350 ribu.
Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (28/9) membenarkan penangkapan terhadap tersangka PS yang merupakan residivis kasus narkotika.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 609," terangnya.
Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (28/9) membenarkan penangkapan terhadap tersangka PS yang merupakan residivis kasus narkotika.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 609," terangnya.
Kasi Humas menegaskan bahwa Sat Res Narkoba Polres Sergai berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
Selain itu, Kasi Humas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya masing-masing.
(IY)




Posting Komentar untuk "Satres Narkoba Polres Sergai Bekuk Residivis Kasus Sabu di Perkebunan Sawit Karang Tengah"