Satres Narkoba Polres Sergai meringkus seorang lelaki terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AWN (32) warga Desa Sei Buluh. AWN diamankan usai petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menggiring pelaku saat membawa belasan paket barang haram tersebut di Dusun II Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/9/2026) pukul 16.50 WIB.
Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Liberia, tim Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pemetaan dan pemantauan di lokasi sasaran.
Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang pria (pelaku) sedang berbaring di atas kasur dengan sebuah kaca pirex berisi lekatan sabu di sampingnya.
Hasil interogasi awal, pelaku mengaku menyembunyikan narkoba jenis sabu di bawah tempat tidurnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok berisi belasan plastik klip sabu.
Pelaku mengaku memperjualbelikan sabu tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap, serta mendapatkan barang haram dari seorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja, selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, antara lain, 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga sabu (bruto 2,49 gram / netto 1,79 gram), 1 plastik klip transparan ukuran besar berisikan diduga sabu (bruto 2,73 gram / netto 2,33 gram), 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga sabu (bruto 1,16 gram / netto 0,96 gram).kaca pirex yang terdapat lekatan sabu, sekop kecil, kotak rokok Magnum Filter, plastik klip transparan ukuran sedang kosong, plastik klip transparan ukuran besar dan sebuah android.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (08/9/26) membenarkan penangkapan tersangka AWN oleh Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengejar jaringan peredaran di atasnya, pelaku AWN dikenakan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika," katanya.
Kasi Humas juga mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Masyarakat diminta tidak ragu untuk memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Sergai," tutup Kasi Humas.
"Masyarakat diminta tidak ragu untuk memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Sergai," tutup Kasi Humas.
(IY)




Posting Komentar untuk "Ringkus Pengedar di Desa Liberia, Polres Sergai Sita Belasan Paket Sabu"