Reduce bounce ratesindo Polsek Dolok Masihul Tangkap Pencuri Kompresor AC SMAN 1, Satu Pelaku Buron - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Polsek Dolok Masihul Tangkap Pencuri Kompresor AC SMAN 1, Satu Pelaku Buron


Sergai, Indometro.id -

Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian kompresor AC di SMA Negeri 1 Dolok Masihul, Jalan Mutiara No 1, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin  (14/9/2026) sekira pukul 20.00 WIB. 

Peristiwa terungkap, Jumat (21/8) pukul 09.00 WIB, saat seorang guru sedang mengajar di laboratorium IPA dan menyalakan AC. Karena ruangan tak kunjung dingin, saksi memeriksa unit luar dan menemukan mesin kompresor AC merk Samsung telah hilang dibongkar. Pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek AKP Inja V. Kaban, S.H. dan Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H. berhasil menangkap tersangka R H. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya berinisial P L (DPO). Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa casing AC yang dibuang para pelaku ke dalam parit di belakang sekolah.

Pelaku RH (28) merupakan warga Gang Kopri, Dusun I, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul yang selanjutnya diamankan beserta barang bukti berupa 3 plat body cover/casing AC merk Samsung.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan fasilitas sekolah tersebut. 

"Satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial P L masih dalam pengejaran tim di lapangan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak pengelola fasilitas publik/pendidikan untuk memperketat pengamanan lingkungan serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa," tuturnya. 

Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




(IY)

Posting Komentar untuk "Polsek Dolok Masihul Tangkap Pencuri Kompresor AC SMAN 1, Satu Pelaku Buron"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :