Indramayu, Indometro.id — Polemik dugaan pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Panyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, terus bergulir. Setelah dugaan penarikan biaya Rp350.000 hingga Rp850.000 per berkas mencuat, kini perhatian publik mengarah pada peran dan pengawasan pemerintah kecamatan.
Untuk mendapatkan kejelasan, wartawan telah menghubungi Camat Sindang Achmad Fauzie Rhomdoni melalui aplikasi pesan singkat.
Sejumlah pertanyaan disampaikan secara spesifik, terutama terkait keterlibatan Kecamatan Sindang dalam pelaksanaan PTSL di Desa Panyindangan Wetan, kewenangan dan pengawasan kecamatan, serta apakah pihak kecamatan mengetahui dugaan pungutan tersebut.
Pertanyaan yang disampaikan antara lain:
> 1. Apakah Kecamatan Sindang terlibat dalam pelaksanaan PTSL di Desa Panyindangan Wetan?
> 2. Jika terlibat, sejauh mana kewenangan dan pengawasannya?
> 3. Apakah pihak kecamatan mengetahui adanya dugaan pungutan Rp350.000–Rp850.000 per berkas terhadap warga, dan apakah pungutan tersebut pernah dilaporkan atau dikoordinasikan dengan pihak kecamatan?
> 4. Jika mengetahui, apa langkah yang akan dilakukan Kecamatan Sindang terkait dugaan tersebut?
Namun hingga berita ini disusun, Camat Sindang Achmad Fauzie Rhomdon belum memberikan respons atas pertanyaan tersebut.
Kecamatan Tak Boleh Sekadar Menjadi Penonton
Diamnya pihak kecamatan tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun penolakan terhadap dugaan tersebut. Namun, publik tetap membutuhkan penjelasan mengenai sejauh mana pemerintah kecamatan mengetahui dan menjalankan fungsi pembinaan serta pengawasannya terhadap pemerintahan desa.
Terlebih, dugaan pungutan tersebut menyangkut program pelayanan publik dan uang yang disebut-sebut berasal dari masyarakat.
Jika pemerintah kecamatan memang tidak mengetahui adanya pungutan, masyarakat tentu berhak mengetahui mengapa informasi tersebut tidak diketahui oleh pihak kecamatan.
Sebaliknya, jika sudah mengetahui, pertanyaan berikutnya adalah apa langkah yang telah dilakukan?
Apalagi sebelumnya Kuwu Panyindangan Wetan, Warmin, menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut dan menyebut kemungkinan biaya digunakan untuk kebutuhan seperti patok dan materai.
Pernyataan tersebut semestinya dapat diuji melalui dokumen dan mekanisme pemeriksaan, bukan berhenti pada dugaan atau keterangan sepihak.
Publik Menunggu Sikap Kecamatan
Dengan mencuatnya informasi sekitar 600 berkas yang diduga dikenakan pungutan, transparansi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai dasar pungutan, pihak yang menetapkan nominal, pihak yang menerima uang, jumlah dana yang terkumpul, serta penggunaannya.
Karena itu, respons Camat Sindang menjadi penting untuk melengkapi informasi publik sekaligus memberikan ruang klarifikasi bagi pemerintah kecamatan.
Apakah Kecamatan Sindang mengetahui dugaan pungutan tersebut? Apakah pernah memberikan arahan? Dan jika memang tidak mengetahui, apakah kecamatan akan melakukan pemeriksaan atau meminta klarifikasi kepada pemerintah Desa Panyindangan Wetan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini masih menunggu jawaban.
Berita ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Sindang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
(Tim)



Posting Komentar untuk "Dugaan Pungutan PTSL Panyindangan Wetan Bergulir, Camat Sindang Bungkam Saat Dikonfirmasi"