Reduce bounce ratesindo M. Nasir Syamaun Resmi Dicopot dari Jabatan Sekda Aceh, Keppres Ditandatangani Presiden - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

M. Nasir Syamaun Resmi Dicopot dari Jabatan Sekda Aceh, Keppres Ditandatangani Presiden

M. Nasir Syamaun, S.IP., MPA

Banda Aceh. Indometro. Id -
 Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir Syamaun, S.IP., MPA., resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda Provinsi Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026 dan menyatakan M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru. Dalam keputusan itu juga disampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Pemberhentian M. Nasir merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri tertanggal 10 Agustus 2026. Salinan Keppres kemudian disampaikan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala KPPN Banda Aceh.

Mengakhiri Masa Jabatan Sekda Aceh

Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri perjalanan M. Nasir Syamaun sebagai orang nomor satu dalam struktur birokrasi Pemerintah Aceh.

Sebelumnya, M. Nasir ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh pada Maret 2025 oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Ia kemudian dilantik sebagai Sekda Aceh definitif pada Agustus 2025.

Dalam menjalankan tugasnya, Sekda memiliki posisi strategis karena menjadi penggerak utama administrasi pemerintahan sekaligus berperan penting dalam koordinasi kebijakan dan pengelolaan birokrasi Pemerintah Aceh.

Publik Menanti Penjelasan Pemerintah Aceh

Pemberhentian ini menjadi perhatian publik Aceh, terutama karena sebelumnya pada pertengahan Agustus beredar isu mengenai kemungkinan pergantian Sekda Aceh. Saat itu, informasi mengenai pergantian M. Nasir masih sebatas rumor dan belum mendapatkan kepastian resmi.

Kini, dengan terbitnya Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026, status pemberhentian tersebut telah memiliki dasar keputusan Presiden.

Namun, alasan substantif di balik pemberhentian M. Nasir belum dijelaskan secara terbuka dalam pemberitaan yang tersedia. Karena itu, publik masih menunggu penjelasan resmi Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat mengenai latar belakang keputusan tersebut.

Pemerintah Aceh juga perlu segera memastikan keberlanjutan roda pemerintahan dan administrasi daerah, termasuk penetapan pejabat yang akan menjalankan tugas Sekda Aceh selanjutnya.

Pergantian Sekda bukan sekadar pergantian seorang pejabat. Jabatan tersebut memiliki posisi sangat strategis dalam memastikan koordinasi antara gubernur, perangkat daerah, DPR Aceh, serta pemerintah pusat tetap berjalan efektif.

Karena itu, masyarakat Aceh tentu berharap proses pergantian ini berlangsung secara transparan, profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak mengganggu pelayanan publik serta pembangunan Aceh.

Posting Komentar untuk "M. Nasir Syamaun Resmi Dicopot dari Jabatan Sekda Aceh, Keppres Ditandatangani Presiden"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?