Reduce bounce ratesindo Dugaan Penyerobotan Tanah Dilaporkan ke Polres Ketapang, Pemilik Klaim Sertifikat Terbit atas Nama Orang Lain - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Dugaan Penyerobotan Tanah Dilaporkan ke Polres Ketapang, Pemilik Klaim Sertifikat Terbit atas Nama Orang Lain

 
Ketapang, Kalbar — IndoMetro.

Dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa izin dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Kalimantan Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan kepemilikan sebidang tanah yang disebut merupakan tanah warisan keluarga pelapor, namun saat hendak diajukan untuk proses sertifikasi, diketahui telah tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.


Selasa,25/8/2026.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STPL/528/VIII/2026/KALBAR/RES KETAPANG, pelaporan diterima di Polres Ketapang pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam dokumen tersebut, pelapor tercatat atas nama Ery Harnady bin Amrihas, warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.


Dalam uraian pengaduan disebutkan, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menggunakan atau memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, sebagaimana merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.


Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika pelapor hendak mengajukan sertifikat atas tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya. Saat proses pengajuan di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Ketapang pada Juli 2026, pelapor mendapat informasi bahwa pada bidang tanah tersebut telah terdapat sertifikat atas nama orang lain.

Pengajuan sertifikat kemudian disebut ditolak oleh pihak BPN dengan alasan bidang tanah yang diajukan telah tercatat dalam SHM milik pihak lain.


Pelapor dalam keterangannya menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan orang tua pelapor. Namun, pada bidang tanah yang dipersoalkan itu disebut telah berdiri sebuah bangunan berupa kios, sementara di sekitar lokasi juga disebut telah terdapat batas atau parit.

Persoalan tersebut sebelumnya disebut telah diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi di Kantor BPN Kabupaten Ketapang. Namun, berdasarkan uraian dalam dokumen laporan, pihak yang dilaporkan tidak hadir dalam proses mediasi tersebut.


Kondisi itu kemudian disebut menyebabkan pelapor mengalami kerugian karena tidak dapat melanjutkan proses pengajuan sertifikat atas tanah yang diklaim sebagai hak warisan keluarganya.


Atas persoalan tersebut, pelapor akhirnya membawa perkara itu ke Polres Ketapang untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut. Surat tanda penerimaan laporan tersebut juga mencantumkan bahwa perkembangan perkara dapat diketahui dengan menghubungi petugas yang menerima pengaduan atau Ruang Mindik Sat Reskrim Polres Ketapang.


Dokumen tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian. Adapun mengenai benar atau tidaknya dugaan penyerobotan tanah serta siapa pihak yang memiliki hak sah atas bidang tanah tersebut masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Hingga tahap ini, status laporan tersebut merupakan pengaduan yang masih perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk penelusuran dokumen kepemilikan, riwayat tanah, serta data pertanahan pada Kantor BPN Kabupaten Ketapang.


(Pablis:Irfan)

Posting Komentar untuk "Dugaan Penyerobotan Tanah Dilaporkan ke Polres Ketapang, Pemilik Klaim Sertifikat Terbit atas Nama Orang Lain"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?