TANJUNGBALAI | Indometro.id -
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil membekuk pelaku peredaran narkoba. Seorang pria berinisial NPS alias Pu, 44 tahun, diringkus di kediamannya, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (22/07/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan kronologi pengungkapan bermula sekitar pukul 01.30 WIB.
Petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial FAM alias Gop. Dari hasil interogasi, FAM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial "P" yang tinggal di Jalan Jend. Sudirman Gang Pinang Baris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.
Berbekal keterangan tersebut, Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., bersama Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi. Di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan NPS alias Pu tanpa perlawanan.
Penggeledahan dilakukan disaksikan Kepala Lingkungan setempat. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di area dapur.
Di antaranya 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total sekitar 1,76 gram, 1 bungkus plastik klip sedang seberat 2,27 gram, dan 1 bungkusan kertas berisi ganja seberat 0,83 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita 2 buah timbangan digital, 3 bal plastik klip kosong berbagai ukuran, pipet runcing, dan 1 dompet warna merah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Petugas turut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan untuk mengantar sabu, 1 unit HP warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.980.000 yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan.
Dari hasil interogasi awal, NPS alias Pu mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari seorang pria berinisial "H" yang kini masih dalam penyelidikan.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat 1 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Tanjungbalai Bekuk Pengedar Sabu di Datuk Bandar"