Reduce bounce ratesindo Satresnarkoba Tanjungbalai Amankan Pengedar Sabu 11 Gram - Indometro Media
banner image

Satresnarkoba Tanjungbalai Amankan Pengedar Sabu 11 Gram

 

TANJUNGBALAI | Indometro.id

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menggagalkan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SMF alias Fa, 40 tahun, diringkus karena membawa sabu siap edar.

Penangkapan terjadi di Jalan Damai, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara. Waktu kejadian Minggu malam, (12/07/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung. Saat diamankan ia mengendarai sepeda motor Honda CRF warna merah tanpa pelat nomor.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., membenarkan penangkapan tersebut. Petugas bergerak cepat berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya seorang pria yang diduga sering menjual sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit I IPDA Firman Simangunsong langsung bergerak ke tempat kejadian perkara," ujar AKP Yudi.

Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan tersangka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraannya.

Dari penggeledahan ditemukan bungkusan mencurigakan yang digantung di setang motor. Di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 10,52 gram.

Selain itu ditemukan juga 1 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,64 gram. Petugas turut menyita 2 lembar tisu putih dan 1 buah kaca pyrex yang diduga alat hisap.

Penggeledahan badan pelaku turut dilakukan. Dari saku celana belakang sebelah kanan ditemukan 1 unit ponsel warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Di hadapan petugas, SMF tidak dapat mengelak. Ia mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Tersangka mengaku membeli sabu dari dua orang berinisial "A" dan "U" dengan harga Rp3.500.000.
"Rencananya, sabu dengan total berat sekitar 11,16 gram ini akan ia jual kembali kepada pembeli lain dengan harga Rp4.000.000,- untuk mendapatkan keuntungan," tambah Kasatresnarkoba.

Saat ini "A" dan "U" telah masuk dalam daftar target penyelidikan. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua pemasok tersebut.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai. SMF dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Tanjungbalai Amankan Pengedar Sabu 11 Gram"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?